APBN
1. Pengertian APBN
Anggaran adalah suatu perencanaan
mengenai pengeluaran dan penerimaan pada masa yang akan datang, umumnya disusun
untuk satu tahun.Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang
KeuanganNegara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah
rencanakeuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DewanPerwakilan
Rakyat. APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negarayang ditetapkan setiap
tahun dengan undang-undang. APBN terdiri atasanggaran pendapatan, anggaran
belanja, dan anggaran pembiayaan.
2. Tujuan APBN
Pada dasarnya tujuan dari
penyusunan APBN ialah sebagai pedoman dalam mengelola keuangan negara terdiri
atas penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk
meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian,
untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
APBN terdiri atas anggaran
pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan negara terdiri atas
penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara digunakan
untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah pusat dan pelaksanaan
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja negara dapat
diperinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Dalam Undang-Undang
No.17Tahun 2003 pasal 11 ayat 5menyatakan, belanja negaradirinci menurut
organisasi,fungsi, dan jenis belanja sehinggabelanja negara tidak dibedakanlagi
menjadi belanja rutin danpembangunan.
3. Fungsi
Fungsi
APBN menurut Undang-Undang No. 17 Tahun2003, yaitu sebagai berikut:
- Fungsi alokasi
APBN memuat rincian penerimaan
dan pengeluaran pemerintah.Pendapatan yang dihimpun pemerintah selanjutnya
digunakan untukmembiayai berbagai pengeluaran pemerintah di segala bidang
sesuaidengan kebutuhan. Fungsi Alokasi artinya APBN berfungsi untuk
mengalokasikan faltor-faktor produksi yang tersedia di dalam masyarakat,
sehingga kebutuhan masyarakat akan public goods atau kebutuhan umum akan
terpenuhi. Tanpa prakarsa pemerintah, kecil kemungkinannya masyarakat dapat
memenuhi kebutuhan mereka akan terselenggaranya keamanan, keadilan, pendidikan,
jalan-jalan, jembatan, taman, dan sarana lainnya
- Fungsi distribusi
APBN yang diperoleh
dari berbagai sumber penerimaan olehpemerintah, kemudian didistribusikan
kembali kepada masyarakat,berupa subsidi, premi, dan dana pensiun. Fungsi distribusi
artinya APBN berfungsi untuk pembagian pendapatan nasional yang adil atau
pembagian dana ke berbagai sektor.
- Fungsi stabilitas
Memiliki
makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan
keseimbangan fundamental perekonomian. Pelaksanakan APBN yang sesuai dengan alokasi yang
telah ditentukan(tertib anggaran) akan dapat menjaga kestabilan arus uang dan
arusbarang sehingga dapat mencegah fluktuasi dalam perekonomiannasional. Dengan
kata lain, menciptakan kestabilan perekonomiannasional.
- Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi mengandung arti
bahwa anggaran negara dan daerah menjadi dasar
untuk melaksanakan pendapatan dan
belanja pada tahun yang bersangkutan. Dengandemikian, pembelanjaan
atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat
- Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan
mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi pedoman bagi manajemen
dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. APBN merupakan daftar
anggaran negara yang dijadikan acuan bagi negara dalam membuat rencana kegiatan
pada tahun tersebut. Rencana kegiatan akan membutuhkan anggaran pembelanjaan
yang telah direncanakan sebelumnya
- Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan
mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi pedoman untuk menilai
apakah kegiatan penyeleng garaan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan.
4. Proses Penyusunan APBN
Sejak
disahkannya UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1/2004 tentang
Perbendaharaan Negara, pengelolaan APBN mengalami perubahan dalam proses
penganggaran, dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran. Berikut tahapan
proses penyusunan APBN.
a.
Tahap pendahuluan
1.
Tahap
awal mempersiapkan rancangan APBN oleh pemerintah meliputi penentuan asumsi
dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, dan
penyusunan budget exercise. Asumsi dasar APBN meliputi:
a.
pertumbuhan
ekonomi,
b.
tingkat
inflasi,
c.
nilai
tukar rupiah,
d.
suku
bunga SBI tiga bulan,
e.
harga
minyak internasional, dan
f.
lifting.
2.
Mengadakan
rapat komisi antarkomisi masing-masing dengan mitra kerjanya
(departemen/lembaga teknis).
3.
Melakukan
proses finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah.
b. Tahap pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBN
1.
Tahapan
ini dimulai dengan pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota
Keuangan.
2.
Selanjutnya,
membahas baik antara menteri keuangan dan panitia anggaran DPR maupun antara
komisi-komisi dan departemen/lembaga teknis terkait.
3.
Hasil
dari pembahasan berupa UU APBN memuat satuan anggaran sebagai bagian tidak
terpisahkan dari UU tersebut. Satuan anggaran adalah dokumen anggaran yang
menetapkan alokasi dana per departemen/lembaga, sektor, subsektor, program, dan
proyek/kegiatan.
4.
Untuk
membiayai tugas umum pemerintah dan pembangunan, departemen/lembaga mengajukan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) kepada Departemen
Keuangan dan Bappenas untuk kemudian dibahas menjadi Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) dan diverifikasi sebelum proses pembayaran. Proses ini harus
diselesaikan dari Oktober hingga Desember.
5.
Dalam
pelaksanaan APBN dibuat petunjuk berupa Keputusan Presiden (Kepres) sebagai
Pedoman Pelaksanaan APBN. Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pimpinan
proyek di masing-masing kementerian dan lembaga mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran kepada Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (KPPN).