APBN


APBN
1.    Pengertian APBN
Anggaran adalah suatu perencanaan mengenai pengeluaran dan penerimaan pada masa yang akan datang, umumnya disusun untuk satu tahun.Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencanakeuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DewanPerwakilan Rakyat. APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negarayang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang. APBN terdiri atasanggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan.


2.    Tujuan APBN
Pada dasarnya tujuan dari penyusunan APBN ialah sebagai pedoman dalam mengelola keuangan negara terdiri atas penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Belanja negara dapat diperinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Dalam Undang-Undang No.17Tahun 2003 pasal 11 ayat 5menyatakan, belanja negaradirinci menurut organisasi,fungsi, dan jenis belanja sehinggabelanja negara tidak dibedakanlagi menjadi belanja rutin danpembangunan.

3.    Fungsi
Fungsi APBN menurut Undang-Undang No. 17 Tahun2003, yaitu sebagai berikut:
  • Fungsi alokasi

APBN memuat rincian penerimaan dan pengeluaran pemerintah.Pendapatan yang dihimpun pemerintah selanjutnya digunakan untukmembiayai berbagai pengeluaran pemerintah di segala bidang sesuaidengan kebutuhan. Fungsi Alokasi artinya APBN berfungsi untuk mengalokasikan faltor-faktor produksi yang tersedia di dalam masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat akan public goods atau kebutuhan umum akan terpenuhi. Tanpa prakarsa pemerintah, kecil kemungkinannya masyarakat dapat memenuhi kebutuhan mereka akan terselenggaranya keamanan, keadilan, pendidikan, jalan-jalan, jembatan, taman, dan sarana lainnya
  •  Fungsi distribusi
APBN yang diperoleh dari berbagai sumber penerimaan olehpemerintah, kemudian didistribusikan kembali kepada masyarakat,berupa subsidi, premi, dan dana pensiun. Fungsi distribusi artinya APBN berfungsi untuk pembagian pendapatan nasional yang adil atau pembagian dana ke berbagai sektor.
  • Fungsi stabilitas

Memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. Pelaksanakan APBN yang sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan(tertib anggaran) akan dapat menjaga kestabilan arus uang dan arusbarang sehingga dapat mencegah fluktuasi dalam perekonomiannasional. Dengan kata lain, menciptakan kestabilan perekonomiannasional.

  • Fungsi Otorisasi

Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi dasar
untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Dengandemikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat

  • Fungsi Perencanaan

Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. APBN merupakan daftar anggaran negara yang dijadikan acuan bagi negara dalam membuat rencana kegiatan pada tahun tersebut. Rencana kegiatan akan membutuhkan anggaran pembelanjaan yang telah direncanakan sebelumnya

  • Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyeleng garaan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.


4.    Proses Penyusunan APBN
Sejak disahkannya UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengelolaan APBN mengalami perubahan dalam proses penganggaran, dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran. Berikut tahapan proses penyusunan APBN.
a. Tahap pendahuluan
1.    Tahap awal mempersiapkan rancangan APBN oleh pemerintah meliputi penentuan asumsi dasar APBN, perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, dan penyusunan budget exercise. Asumsi dasar APBN meliputi:
a.     pertumbuhan ekonomi,
b.    tingkat inflasi,
c.     nilai tukar rupiah,
d.    suku bunga SBI tiga bulan,
e.     harga minyak internasional, dan
f.     lifting.
2.    Mengadakan rapat komisi antarkomisi masing-masing dengan mitra kerjanya (departemen/lembaga teknis).
3.    Melakukan proses finalisasi penyusunan RAPBN oleh pemerintah.

b. Tahap pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBN
1.    Tahapan ini dimulai dengan pidato presiden sebagai pengantar RUU APBN dan Nota Keuangan.
2.    Selanjutnya, membahas baik antara menteri keuangan dan panitia anggaran DPR maupun antara komisi-komisi dan departemen/lembaga teknis terkait.
3.    Hasil dari pembahasan berupa UU APBN memuat satuan anggaran sebagai bagian tidak terpisahkan dari UU tersebut. Satuan anggaran adalah dokumen anggaran yang menetapkan alokasi dana per departemen/lembaga, sektor, subsektor, program, dan proyek/kegiatan.
4.    Untuk membiayai tugas umum pemerintah dan pembangunan, departemen/lembaga mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) kepada Departemen Keuangan dan Bappenas untuk kemudian dibahas menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan diverifikasi sebelum proses pembayaran. Proses ini harus diselesaikan dari Oktober hingga Desember.
5.   Dalam pelaksanaan APBN dibuat petunjuk berupa Keputusan Presiden (Kepres) sebagai Pedoman Pelaksanaan APBN. Dalam melaksanakan pembayaran, kepala kantor/pimpinan proyek di masing-masing kementerian dan lembaga mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara (KPPN).