PERPAJAKAN
Latar
belakang
Pajak
merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang digunakan untuk melaksanakan
pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak dipungut dari warga Negara
Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya.
Pembangunan nasional Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh masyarakat
bersama-sama pemerintah. Oleh karena itu peran masyarakat dalam pembiayaan
pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang kewajibannya membayar pajak.
A. Pengertian
Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya.
Pajak (Tax) adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara dengan
tidak menerima imbalan jasa secara langsung berdasarkan undang-undang, untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran umum.
ciri-ciri
yang melekat pajak antara lain sebagai berikut.
1. Pajak merupakan setoran sebagian kekayaan individu
atau badan usaha untuk kas negara sesuai dengan ketentuan UU.
2. Sifat pemungutannya dapat dipaksakan, terus-menerus
dan tidak mendapat prestasi (imbalan) kembali secara langsung.
3. Penerimaan pajak oleh negara dipakai untuk pengeluaran
negara dalam melayani kepentingan masyarakat.
Peranan
pajak di antaranya sebagai berikut.
1.
Berfungsi sebagai alat demokrasi di
Indonesia untuk melaksanakan pembangunan.
2.
Penerimaan negara dari pajak akan
meningkatkan tabungan pemerintah.
3. Masyarakat harus menyadari dan merasa
memperoleh kenikmatan atas pembangunan dalam segala bidang yang dijalankan
pemerintah.
4. Kelangsungan
pembangunan Indonesia memerlukan biaya dan masyarakat harus menyadari bahwa
biaya tersebut merupakan tanggung jawab bersama.
Selain
melakukan pungutan berupa pajak, pemerintah juga melakukan pungutan selain
pajak, di antaranya sebagai berikut:
1. Retribusi, adalah iuran rakyat yang disetorkan melalui
kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara
yang digunakan oleh orang-orang tertentu.
a.
retribusi tidak ada unsur paksaan,
b.
ikatan pembayaran tergantung pada kemauan
sipembayar,
c.
tidak selalu menggunakan sarana
undang-undang.
d. memperoleh imbalan jasa secara langsung.
Contoh: pembayaran listrik, PAM, tempat wisatA
2. Cukai, adalah
iuran rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu, seperti minyak tanah,
bensin, minuman keras, rokok, atau tembakau.
3. Bea masuk, adalah
bea yang dikenakan terhadap barang – barang yang dimasukkan ke dalam daerah
pabean Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri.
4. Bea keluar adalah
bea yang dikenakan atas barang-barang yang akan dikeluarkan dari
wilayah pabean Indonesia dengan maksud barang tersebut akan diekspor ke luar
negeri.
5. Sumbangan, adalah
iuran orang-orang atau golongan orang tertentu yang harus diberikan kepada
negara untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran negara yang sifatnya tidak
memberikan prestasi kepada umum, dan pengeluarannya tidak dapat diambil dari
kas negara.
B. Fungsi
Utama Pajak bagi Pemerintah
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
2. sumber pendapatan/pemasukan keuangan negara
yang menghimpun dana ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Jadi, fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara, yang bertujuan agar posisi anggaran pendapatan dan pengeluaran mengalami keseimbangan (balance budget)
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
2. sumber pendapatan/pemasukan keuangan negara
yang menghimpun dana ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Jadi, fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara, yang bertujuan agar posisi anggaran pendapatan dan pengeluaran mengalami keseimbangan (balance budget)
3. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulered)
Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial. Fungsi
mengatur (regulered) tersebut antara lain:
a. memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misalnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
b. Pajak dapat dipakai untuk menghambat laju inflasi;
c. pajak dipakai sebagai alat untuk mendorong ekspor, misalnya pajak ekspor barang 0%;
d. untuk menarik dan mengatur investasi modal yang dapat menunjang perekonomian yang produktif.
4. Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribution)
a. memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misalnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
b. Pajak dapat dipakai untuk menghambat laju inflasi;
c. pajak dipakai sebagai alat untuk mendorong ekspor, misalnya pajak ekspor barang 0%;
d. untuk menarik dan mengatur investasi modal yang dapat menunjang perekonomian yang produktif.
4. Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribution)
Pajak mempunyai fungsi pemerataan artinya dapat
digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan
dengan kesejahteraan masyarakat.
c. Jenis Pajak
Pajak yang berlaku di Indonesia dapat digolongkan
berdasarkan cara pemungutannya, objek yang dikenakan, dan siapa yang memungut.
a. Ditinjau dari Cara Pemungutannya:
1. Pajak langsung, adalah pajak yang dibebankan harus
ditanggung oleh wajib pajak sendiri, dan tidak boleh dilimpahkan kepada orang
lain. Contoh: pajak penghasilan, pajak perseroan, pajak kekayaan, pajak
dividen, dan pajak bunga deposito.
2. Pajak tidak langsung, adalah pajak yang pemungutannya dapat
dialihkan kepada orang lain. Contoh: pajak penjualan, cukai, pajak tontonan,
bea meterai, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, dan bea balik nama.
b.
Ditinjau dari Siapa yang Memungut
1. Pajak negara,
adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya, yaitu
Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun
Dirjen Bea dan Cukai.
2. Pajak daerah (lokal),
adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas pada rakyat
daerah itu sendiri, baik yang dilakukan oleh Pemda Tingkat I maupun Pemda
Tingkat II.
c.
Ditinjau dari Objek yang Dikenakan
1. Pajak subjektif, adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas
subjeknya (orangnya), di mana keadaan diri pajak dapat memengaruhi jumlah yang
harus dibayar. Contoh: pajak penghasilan dan pajak kekayaan.
2. Pajak objektif,
adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas objeknya. Contoh: pajak kekayaan,
bea masuk, bea meterai, pajak impor, pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan
Bangunan, dan sebagainya.
D. Tarif
Pajak
Cara
pemungutan pajak atau sistem penetapan tarif pajak terdiri atas empat cara,
yaitu seperti berikut:
a. Tarif pajak proporsional (sebanding), adalah tarif pajak dengan
menggunakan persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.
b. Tarif pajak progresif (menaik), adalah tarif pajak dengan prosentase
yang semakin meningkat untuk setiap dasar pengenaan pajak.
c. Tarif pajak degresif (menurun), adalah tarif pajak dengan menggunakan
persentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak.
d. Tarif pajak konstan (tetap), adalah tarif pajak yang tetap untuk
setiap dasar pengenaan pajak atau besarnya pajak yang dibayarkan jumlahnya
tetap.
No
|
Pendapatan Kena Pajak
|
Pajak Proporsional
|
Pajak Progresif
|
Pajak Degresif
|
Pajak Konstan/Tetap
|
1
|
Rp5.000.000,00
|
10%
|
5%
|
15%
|
Rp500.000,00
|
2
|
Rp10.000.000,00
|
10%
|
10%
|
10%
|
Rp500.000,00
|
3
|
Rp15.000.000,00
|
10%
|
15%
|
5%
|
Rp500.000,00
|
Contoh:
Sistem
perpajakan adalah cara yang digunakan oleh pemerintah untuk memungut atau
menarik pajak dari rakyat dalam rangka membiayai pembangunan dan pengeluaran
pemerintah lainnya. Ciri dari corak sistem perpajakan di Indonesia berdasarkan
undang-undang yang berlaku antara lain sebagai berikut:
a) Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk
melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak dan pemotongan pajak
tertentu.
b) Badan adalah sekumpulan orang dan atau
modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan lainnya,
c) BUMN atau BUMD dengan
nama Pendapatan Kena Pajak (PKP) dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,
koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa,
organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha
tetap dan bentuk badan lainnya.
d) Pengusaha adalah orang pribadi atau badan
dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan
barang. Mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan perdagangan,
memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha
jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
e) Pengusaha kena pajak adalah pengusaha sebagaimana
dimaksud diatas yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan
jasa kena pajak yang dikenakan pajak.
f) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
g) Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya
sama dengan 1 (satu) tahun takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwim.
h) Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
takwim kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan
tahun takwim.
i) Bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1
(satu) tahun pajak.
j) Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada
suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
k) Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak
digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak
dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
PAJAK PENGHASILAN
(PPH)
Pajak
Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Sementara itu,
penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima, baik
berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat menambah kekayaan
wajib pajak yang bersangkutan.
Subjek
Pajak Penghasilan
Subjek
pajak meliputi:
a. orang pribadi
b. badan
c. bentuk usaha tetap, yaitu bentuk usaha yang digunakan
oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan
yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan
usaha dan melakukan kegiatan di Indonesia
Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak penghasilan adalah penghasilan
yang setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib
pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
a. penggantian atau imbahan berkenaan dengan pekerjaan
atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan,
honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk
lainnya, kecuali ditentukan lain dalam UU ini;
b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan
penghargaan;
c. laba usaha
d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan
harta;
e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah
dibebankan sebagai biaya;
f.
bunga termasuk premium, diskonto, dan
imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian SHU
koperasi;
h. royalti;
i.
sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta
j.
penerimaan atau perolehan pembayaran
berkala;
k. keuntungan karena pembebasan utang;
l.
keuntungan karena selisih kurs mata uang
asing;
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
n. premi asuransi;
o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari
anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas;
p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan
yang belum dikenakan pajak;
Pajak
atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya,
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lannya di bursa efek,
penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau tabungan serta
penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya
diatur
dengan peraturan pemerintah.
Menghitung
PPH wajib pajak orang pribadi:
(Berdasarkan
Permen Keuangan No. 162/PMK.011/2012 tentang penyesuaian PTKP)
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan menjadi sebagai berikut.
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan menjadi sebagai berikut.
1 Januari 2009 s.d. 31 Desember 2012
(Rp,00)
|
Mulai 1 Januari 2013 (Rp ,00)
|
|
Diri wajib pajak orang pribadi
|
15.840.000
|
24.300.000
|
Tambahan wajib pajak kawin
|
1.320.000
|
2.025.000
|
Tambahan untuk istri yang penghasilannya
digabung dgn suami
|
15.840.000
|
24.300.000
|
Tambahan utk anggota keluarga sedarah
dan semenda dalam garis lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan
sepenuhnya (maks. 3 orang)
|
@ 1.320.000
|
@ 2.025.000
|
b) Tarif
Pajak Penghasilan
Lapisan penghasilan kena pajak
|
Tarif pajak
|
Sampai Rp50.000.000,00
|
5%
|
Rp50.000.000,00 s.d. Rp250.000.000,00
|
15%
|
Rp250.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00
|
25%
|
Di atas Rp500.000.000,00
|
30%
|
Contoh:
Adit
adalah pegawai tetap di PT Insan Bahagia sejak 1 Januari 2009. Ia memperoleh
penghasilan neto selama setahun pada tahun 2012 sebesar Rp85.500.000,00. Adit
menikah dan mempunyai 1 (satu) anak (status K/1). Penghasilan neto setahun pada
tahun 2012 = Rp85.500.000,00 maka:
J PTKP
setahun:
WP
sendiri = Rp15.840.000
WP
Kawin = Rp 1.320.000
1 Tanggungan
(anak) = Rp
1.320.000 (+)
Total
PTKP = Rp18.480.000
Penghasilan
Kena Pajak = Rp85.500.000,00 – Rp 18.480,00 = Rp67.020.000
PPh
terutang setahun:
= 5% x
Rp50.000.000 = Rp
2.500.000
=15% x Rp17.020.000 = Rp 2.553.000(+)
PPh terutang = Rp 5.053.000
Menghitung
PPH wajib pajak badan (badan usaha):
Tarif
pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi WP Badan
dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 25%.
Contoh:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak adalah
sebesar Rp1.250.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
25% x Rp1.250.000.000,00 = Rp312.500.000,00
Penurunan
tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif normal apabila:
a. WP merupakan WP dalam negeri berbentuk perseroan
terbuka dengan kepemilikan saham publiknya 40% atau lebih dari keseluruhan
saham yang disetor, dan saham tersebut dimiliki paling sedikit 300 pihak;
b. masing-masing pihak pemilik saham hanya boleh memiliki
kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang disetor;
c. kondisi pada huruf a dan b tersebut harus terpenuhi
paling singkat 6 bulan (183 hari kalender) dalam jangka waktu 1 tahun pajak.
Contoh:
PT
X merupakan perseroan terbuka yang memenuhi kriteria sebagai WP yang
mendapatkan penurunan tarif sesuai
Peraturan
Pemerintah. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang dari PT X adalah:
Jumlah
Penghasilan Kena Pajak Rp1.250.000.000,00
Pajak
Penghasilan yang terutang:
20%
x Rp1.250.000.000,00 = Rp250.000.000,00
PPB
( PAJAK BUMI DAN BANGUNAN )
Istilah Penting dalam UU
PBB
ü
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi
yang ada dibawahnya;
ü
Bangunan adalah konstruksi teknik yang
ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;
ü
Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga
rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar,
dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak
ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau
nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti;
ü
Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah
surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut
ketentuan undang-undang ini;
ü
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah
surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan
besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak;
Obyek Pajak
( Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )
• Yang menjadi objek pajak adalah Bumi dan Bangunan
Pengertian Bumi
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
Pengertian Bangunan
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
Pengertian Bangunan
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Subyek PBB
( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )
Yang menjadi subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata :
a. mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
b. memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;
c. memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau;
d. memperoleh manfaat atas bangunan.
Tarif Pajak
( Pasal 5 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 )
Tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 % (lima persepuluh persen).
Dasar Pengenaan PBB
Yang menjadi Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri
Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan
perkembangan daerahnya.Meskipun pada dasarnya penetapan nilai jual objek pajak
adalah 3 (tiga) tahun sekali, namun untuk daerah tertentu yang karena
perkembangan pembangunan mengakibatkan nilai jual objek pajak cukup besar, maka
penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali. Dalam menetapkan nilai jual,
Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self
assessment.
Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTK) ditetapkan maksimal Rp24.000.000,00 dan terendah Rp10.000.000,00.
Dasar Penghitungan Pajak
( Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. PP No.25 Tahun 2002).
Yang menjadi dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (assessment value) atau NJKP, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen).
Besarnya persentase NJKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
= 20% X NJOPKP (untuk NJOP < 1 Miliar); atau
= 40% X NJOPKP (untuk NJOP 1 Miliar atau lebih)
Besarnya PBB terutang = 0,5 % X NJKP
Contoh Pehitungan PBB:
Bpk Ahmad mempunyai tanah seluas 200 m2 dengan harga jual Rp500.000,00/m2 dan bangunan seluas 100 m2 dengan nilai Rp1.000.000,00. Bila nilai jual obyek pajak tidak kena pajak (NJOPTK) di daerahnya sebesar Rp12.000.000,00. Maka hitunglah PBB terutang Bpk Ahmad.
Jawab:
Nilai jual obyek pajak (NJOP):
o 200 x Rp500.000,00 = Rp100.000.000,00
o 100 x Rp1.000.000,00 = Rp100.000.000,00 +
JUMLAH NJOP = Rp200.000.000,00
JUMLAH NJOP
= Rp200.000.000,00
NJOPTK
= Rp12.000.000,00 -
NJOPK = Rp188.000.000,00
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP):
Karena NJOPK < 1 milyard maka NJKP = 40%.
Sehingga PBB terutang adalah...
PBB = 20% x 0,5% x Rp188.000.000,00
= 1/1000 x Rp188.000.000,00 = Rp188.000,00
NJOPK = Rp188.000.000,00
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP):
Karena NJOPK < 1 milyard maka NJKP = 40%.
Sehingga PBB terutang adalah...
PBB = 20% x 0,5% x Rp188.000.000,00
= 1/1000 x Rp188.000.000,00 = Rp188.000,00
PPN
(PAJAK PERTAMBAHAN NILAI)
PPN
(Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli
yang dilakukan oleh orang pribadi atau pun badan.
b.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Nah
tarif PPN ini penting untuk diketahui supaya Anda sebagai pengusaha dapat
mengenakan PPN kepada konsumen dengan jumlah yang tepat. Berdasarkan
Undang-Undang Dasar No. 42 tahun 2009, berikut adalah tarif PPN:
1.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10%
(sepuluh persen)
2.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0%
(nol persen) diterapkan atas:
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspos Jasa Kena Pajak
- Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
- Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Ekspos Jasa Kena Pajak
Tarif Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15%
(lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah
Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang
Mewah
(PPN BM)
PENGERTIAN PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH ( PPNBM )
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan
pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG
MEWAH
Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai
PPnBM ialah:
o
Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
o
Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
o
Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat
berpenghasilan tinggi
o
Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status
atau kelas sosial
TARIF PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH
Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif
pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen)
dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen).