· Tugas
Bank
Ø Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan
tabungan.
Ø Memberikan
kredit.
Ø Menerbitkan
surat pengakuan utang.
Ø Memindahkan
uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri.
Ø Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau
dengan pihak ketiga.
Ø Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan
surat berharga.
Ø Melakukan
penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek.
· Fungsi
bank
Pada umumnya fungsi bank umum adalah
menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Secara lebih
terperinci fungsi bank umum adalah sebagai berikut :
a) Meyediakan mekanisme dan alat pembayaran
yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
b) Menciptakan uang.
c) Menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
d) Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
e) Menyalurkan kredit.
Bank
umum harus mampu menarik dana masyarakat sebanyak mungkin. Kemampuan menarik
dana masyarakat ini merupakan persoalan tersendirikarena selalu berhadapan
dengan biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka penarikan dana tersebut.
· Jenis
bank
Ø Berdasarkan
Fungsinya
a)
Bank
Sentral, Bank
yang memiliki otoritas penuh dalam mengendalikan kegiatan moneter suatu negara
b)
Bank
Umum (bank konvesional & Bank Syariah),
Bank
yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensial dan atau syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
c)
Bank
Perkreditan Rakyat,Bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau syariah, yg dalam kegiatannya tidak memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran
Ø Berdasarkan
Organisasinya
a) Unit Banking, Bank yang hanya
mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang
b) Branco Banking, Memiliki
cabang-cabang
c) Correspondence Banking, Bank yang dapat
melakukan pemeriksaan dokumen ekspor impor dan kegiatan utamanya di luar negri
Ø Berdasarkan
Kepemilikannya
a)
Bank
Milik Negara, Seluruh/sebagian
besar sahamnya milik pemerintah. Contoh : BRI
b)
Bank
Pemerintah Daerah, Milik
Pemda. Contoh : Bank Kaltim
c)
Bank
Swasta Nasional, Berbadan
hukum Indonesia. Sebgaian/seluruh modalnya dimiliki oleh WNI dan atau badan
hukum Indonesia. Contoh : Bank Muamalat
d)
Bank
Asing, Kantor
cabang dari suatu bank di luar Indonesia. Contoh : Citibank, commonwealth
Ø Berdasarkan
Hukumnya
a) Bank
berbentuk perseroan terbatas (PT)
b) Bank
berbentuk Firma (Fa)
c) Bank
berbentuk badan usaha perseorangan
d) Bank
berbentuk koperasi
Prinsip kegiatan usaha
(Bank Umum)
a)
Prinsip Kepercayaan (fiduciary
relation
principle)
Prinsip kepercayaan adalah suatu
asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari
dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan,
sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara
dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam
Pasal 29 ayat (4) UU No 10 Tahun 1998.
b)
Prinsip Kehatihatian (prudential
principle)
Prinsip kehati-hatian adalah suatu
prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam
penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat
berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip
kehati-hatian ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya
dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku
di dunia perbankan. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29
ayat (2) UU No 10 tahun 1998.
c)
Prinsip Kerahasiaan (secrecy
principle)
Prinsip kerahasiaan bank diatur
dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU No 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 40
bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Namun dalam ketentuan tersebut kewajiban merahasiakan itu bukan tanpa
pengecualian. Kewajiban merahasiakan itu dikecualikan untuk dalam hal-hal untuk
kepentingan pajak, penyelesaian utang piutang bank yang sudah diserahkan kepada
badan Urusan Piutang dan Lelang/Panitia Urusan Piutang Negara (UPLN/PUPN),
untuk kepentingan pengadilan perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank
dengan nasabah, dan dalam rangka tukar menukar informasi antar bank.
d) Prinsip
Mengenal Nasabah ( know how costumer principle )
Prinsip mengenal nasabah adalah
prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas
nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap
transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah
diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan
Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip
mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai
kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai
kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas
illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga
keuangan.
Produk bank (umum)
· Giro
(Demand Deposit),
merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan
menggunakan cek atau bilyet giro.
· Tabungan(Saving Deposit),
merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku tabungan, slip
penarikan, kwitansi atau kartu (ATM).
· Deposito
(Deposit),
merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya
dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On Call.
· Kredit
Investasi,
merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.
· Kedit
Modal Kerja,
merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.
· Kredit
Perdagangan,
merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar
kegiatan perdagangan.
· Kredit
Produktif, merupakan kredit yang dapat berupa
investasi, modal keda atau perdagangan.
· Kredit
Konsumtif, merupakan kredit yang diberikan kepada
nasabah untuk keperluan konsumsi.
· Kredit
Profesi,
merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional.
· Kredit
Sindikasi,
merupakan kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama
dengan beberapa bank lain.
· Produk
Kredit aktif : Kredit
rekening koran, kredit aksep, kredit remburs
2.
Lembaga
keuangan bukan bank ( LKBB )
·
Fungsi LKBB
Ø Memberikan pinjaman atau kredit kepada
masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat
Ø Membiayai pembangunan industri dan
memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.
·
Jenis lkbb
Ø Lembaga Pembiayaan,
merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari
masyarakat.
Ø Asuransi,
merupakan suatu metode untuk melindungi seseorang atau perusahaan dari kerugian
keuangan yang disebabkan oleh kerusakan atau pencurian aset dan kematian atau
kecelakaan.
Ø Dana Pensiun,
sebenarnya merupakan salah satu cara memberikan jaminan kesejahteraan pada
karyawan.
Ø Reksa Dana,
merupakan wadah menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian diinvestasikan
dalam portofolio efek oleh manajer investasi (pihak pengelola dana)
Ø Perusahaan Penjamin,
apabila pengusaha tidak bisa membayar kredit dan berbagai transaksi lainnya,
maka perusahaan penjamin yang menanggung.
Ø Pegadaian,
jika anda membutuhkan dana cepat datanglah ke pegadaian dan anda akan mendapat
pinjaman uang tanpa syarat yang rumit.
Ø Bursa Efek Indonesia, tempat
jual-beli berkas-berkas/surat berharga. Produknya adalah : obligasi (surat utang – akan dapat bunga), saham (surat ikut
serta atas perusahaan – akan dapat deuridan)
·
Prinsip kegiatan usaha
lkbb
·
Prinsip mengenal nasabah.
· Prinsip
mengenal nasabah adalah adalah prinsip yang diterapkan LKBB untuk mengetahui
latar belakang dan identitas nasabah, serta melaporkan transaksi keuangan
mencurigakan serta transaksi yang dilakukan secara tunai, termasuk transaksi
yang terkait dengan pendanaan kegiatan terorisme.
·
Produk lkbb
Ø Perusahaan
pembiayaan
Ø Perusahaan sewa-guna (leasing),
kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal, baik hak opsi maupun tanpa
hak opsi untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara angsuran
Ø Perusahaan
anjak piutang
Ø Perusahaan
pegadaian
Ø Perusahaan
kartu kredit
Ø Perusahaan
asuransi
Ø Perusahaan
penyelenggaraan dana pensiun