BANK DAN LKBB

1.      Bank
·      Tugas Bank
Ø  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan.
Ø  Memberikan kredit.
Ø  Menerbitkan surat pengakuan utang.
Ø  Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri.
Ø  Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga.
Ø  Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Ø  Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.


·      Fungsi bank
Pada umumnya fungsi bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam berbagai bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Secara lebih terperinci fungsi bank umum adalah sebagai berikut : 
a)  Meyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
b)  Menciptakan uang.
c)   Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
d)   Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
e)   Menyalurkan kredit.

Bank umum harus mampu menarik dana masyarakat sebanyak mungkin. Kemampuan menarik dana masyarakat ini merupakan persoalan tersendirikarena selalu berhadapan dengan biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka penarikan dana tersebut. 

·      Jenis bank
Ø Berdasarkan Fungsinya
a)   Bank Sentral, Bank yang memiliki otoritas penuh dalam mengendalikan kegiatan moneter suatu negara
b)   Bank Umum (bank konvesional & Bank Syariah), Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensial dan atau syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
c)    Bank Perkreditan Rakyat,Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau syariah, yg dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran

Ø Berdasarkan Organisasinya
a)   Unit Banking, Bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang
b)   Branco Banking, Memiliki cabang-cabang
c)    Correspondence Banking, Bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor impor dan kegiatan utamanya di luar negri

Ø Berdasarkan Kepemilikannya
a)   Bank Milik Negara, Seluruh/sebagian besar sahamnya milik pemerintah. Contoh : BRI
b)   Bank Pemerintah Daerah, Milik Pemda. Contoh : Bank Kaltim
c)    Bank Swasta Nasional, Berbadan hukum Indonesia. Sebgaian/seluruh modalnya dimiliki oleh WNI dan atau badan hukum Indonesia. Contoh : Bank Muamalat
d)   Bank Asing, Kantor cabang dari suatu bank di luar Indonesia. Contoh : Citibank, commonwealth

Ø Berdasarkan Hukumnya
a)    Bank berbentuk perseroan terbatas (PT)
b)   Bank berbentuk Firma (Fa)
c)    Bank berbentuk badan usaha perseorangan
d)   Bank berbentuk koperasi

Prinsip kegiatan usaha (Bank Umum)
a)        Prinsip Kepercayaan (fiduciary relationprinciple)
Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari dana masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank perlu menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat. Prinsip kepercayaan diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU No 10 Tahun 1998.
b)        Prinsip Kehatihatian (prudential principle)
Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan. Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998.
c)        Prinsip Kerahasiaan (secrecy principle)
Prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 47 A UU No 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 40 bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Namun dalam ketentuan tersebut kewajiban merahasiakan itu bukan tanpa pengecualian. Kewajiban merahasiakan itu dikecualikan untuk dalam hal-hal untuk kepentingan pajak, penyelesaian utang piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan Urusan Piutang dan Lelang/Panitia Urusan Piutang Negara (UPLN/PUPN), untuk kepentingan pengadilan perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah, dan dalam rangka tukar menukar informasi antar bank.
d)       Prinsip Mengenal Nasabah ( know how costumer principle )
Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/1 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan.

Produk bank (umum)
· Giro (Demand Deposit), merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
· Tabungan(Saving Deposit), merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank dan dapat dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kwitansi atau  kartu  (ATM).
· Deposito (Deposit), merupakan simpanan pada Bank yang memiliki jangka waktu tertentu, pencairannya  dilakukan pada saat jatuh tempo yang terdiri dari Deposito Berjangka (time deposit), Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit) dan Deposit On Call.
· Kredit Investasi, merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan investasi.
· Kedit Modal Kerja, merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan modal usaha.
· Kredit Perdagangan, merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk memperbesar/memperlancar kegiatan perdagangan.
· Kredit Produktif, merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.
· Kredit Konsumtif, merupakan kredit yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumsi.
· Kredit Profesi, merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan professional.
· Kredit Sindikasi, merupakan kredit yang diberikan kepada debitur korporasi secara bersama-sama dengan beberapa bank lain.
· Produk Kredit aktif : Kredit rekening koran, kredit aksep, kredit remburs

2.      Lembaga keuangan bukan bank ( LKBB )
·      Fungsi LKBB
Ø Memberikan pinjaman atau kredit kepada masyarakat yang berpendapatan rendah, agar mereka tidak terjerat
Ø  Membiayai pembangunan industri dan memperlancar pembangunan ekonomi lewat pembangunan pasar uang dan pasar modal.

·      Jenis lkbb
Ø Lembaga Pembiayaan, merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Ø Asuransi, merupakan suatu metode untuk melindungi seseorang atau perusahaan dari kerugian keuangan yang disebabkan oleh kerusakan atau pencurian aset dan kematian atau kecelakaan.
Ø Dana Pensiun, sebenarnya merupakan salah satu cara memberikan jaminan kesejahteraan pada karyawan.
Ø Reksa Dana, merupakan wadah menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi (pihak pengelola dana)
Ø Perusahaan Penjamin, apabila pengusaha tidak bisa membayar kredit dan berbagai transaksi lainnya, maka perusahaan penjamin yang menanggung.
Ø Pegadaian, jika anda membutuhkan dana cepat datanglah ke pegadaian dan anda akan mendapat pinjaman uang tanpa syarat yang rumit.
Ø Bursa Efek Indonesia, tempat jual-beli berkas-berkas/surat berharga. Produknya adalah : obligasi (surat  utang – akan dapat bunga), saham (surat ikut serta atas perusahaan – akan dapat deuridan)

·      Prinsip kegiatan usaha lkbb
·    Prinsip mengenal nasabah.
·   Prinsip mengenal nasabah adalah adalah prinsip yang diterapkan LKBB untuk mengetahui latar belakang dan identitas nasabah, serta melaporkan transaksi keuangan mencurigakan serta transaksi yang dilakukan secara tunai, termasuk transaksi yang terkait dengan pendanaan kegiatan terorisme.


·      Produk lkbb
Ø Perusahaan pembiayaan
Ø Perusahaan sewa-guna (leasing), kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal, baik hak opsi maupun tanpa hak opsi untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran
Ø Perusahaan anjak piutang
Ø Perusahaan pegadaian
Ø Perusahaan kartu kredit
Ø Perusahaan asuransi
Ø Perusahaan penyelenggaraan dana pensiun