1.
Bank
Sentral
·
Fungsi Bank Indonesia
sebagai Bank sentral RI
a) Memperlancar
lalu lintas pembayaran.
Ø Menciptakan
uang kartal.
Ø Menyelenggarakan
kliring antar bank umum.
b) Sebagai
bankir, agen dan penasehat pemerintah.
Ø Bank
sentral sebagai bankir :
o Memelihara
rekening pemerintah.
o Memberikan
pinjaman sementara.
o Memberikan
pinjaman khusus.
o
Melaksanakan transaksi
yang menyangkut jual beli valuta asing (valas).
o
Menerima pembayaran
pajak.
o
Membantu pembayaran
pemerintah dari pusat ke daerah.
o
Membantu pengedaran
surat berharga pemerintah.
o
Mengumpulkan dan
menganalisis data ekonomi.
Ø Bank
sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
o
Mengadministrasi dan
mengelola hutang nasional.
o
Memberikan jasa
pembayaran bunga atas hutang.
o
Memberikan saran dan
informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
c) Memelihara
cadangan/cash reserve bank umum.
d) Memelihara
cadangan devisa negara.
Ø Internal reserve,
untuk keperluan jumlah uang beredar.
Ø Eksternal reserve,
untuk alat pernbayaran internasional.
e) Sebagai
bankers bank (Bank-nya bank) dan lender of last resort.
f) Mengawasi
kredit.
g) Mengawasi
bank (bank supervision)
Ø Prudential Supervision,
yaitu pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga
kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
Ø Monetary Supervision,
yaitu menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut
dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah
lainnya.
· Tugas Bank Indonesia
sebagai Bank sentral RI
Ø Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter.
Ø Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Ø Mengatur
dan mengawasi bank.
Ø Sebagai
penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank
Indonesia.
· Wewenang Bank Indonesia
sebagai Bank sentral RI
Ø Kewenangan
memberikan izin (right to license), yaitu
kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank.
Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin
usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank,
pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin
kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Ø Kewenangan
untuk mengatur (right to regulate), yaitu
kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan
perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa
perbankan yang diinginkan masyarakat.
Ø Kewenangan
untuk mengawasi (right to control), yaitu
kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site
supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision).
Þ Pengawasan
langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan
untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau
tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui
apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan
usaha bank.
Þ Pengawasan
tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala
yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam
pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank
termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak
terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk
dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
Ø Kewenangan
untuk mengenakan sanksi (right to impose
sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak
memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank
beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
Stabilitas sistem
keuangan
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima
peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang
mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu
adalah :
a) Pertama, Bank Indonesia
memiliki tugas untuk menjaga stabilitas
moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka.
Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat
dan berimbang
b) Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga
keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga
perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
c) Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan
keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
d) Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan
pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai
mengancam stabilitas keuangan.
e) Kelima, Bank Indonesia
memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank
sentral sebagai lender of the last resort (LoLR).
Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral
dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem
keuangan.
2.
Otoritas
jasa keuangan
Fungsi OJK
· Mengawasi
aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
· Menjaga
stabilitas sistem keuangan.
· Melakukan
pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang.
· Pengawasan
bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga
baru.
Tugas OJK
Tugas
OJK adalah mengatur dan mengawasi
kegiatan jasa keuangan. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan
terhadap :
a) Kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan.
b) Kegiatan
jasa keuangan di sektor pasar modal.
c) Kegiatan jasa keuangan di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
lainnya.
Wewenang OJK
Untuk
melaksanakan tugas pengaturan OJK
mempunyai berbagai wewenang, yaitu :
a) Menetapkan
peraturan pelaksanaan undang-undang.
b) Menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
c) Menetapkan
peraturan dan keputusan OJK.
d) Menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
e) Menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
f) Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu.
g) Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa
keuangan.
h) Menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
Untuk
melaksanakan tugas pengawasan, OJK
mempunyai wewenang :
a) Menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
b) Mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif.
c) Melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain
terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa
keuangan sebagaimana dimaksud dalamperaturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
d) Memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu.
e) Melakukan
penunjukan pengelola statuter.
f) Menetapkan
penggunaan pengelola statuter.
g) Menetapkan
sanksi administratif terhadap pihak yang melakukanpelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
h) Memberikan
dan/atau mencabut :
Ø izin
usaha;
Ø izin
orang perseorangan;
Ø efektifnya
pernyataan pendaftaran;
Ø surat
tanda terdaftar;
Ø persetujuan
melakukan kegiatan usaha;
Ø pengesahan;
Ø persetujuan
atau penetapan pembubaran; dan
Ø penetapan
lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan.