BANK SENTRAL DAN OJK


1.      Bank Sentral
·      Fungsi Bank Indonesia sebagai Bank sentral RI
a)    Memperlancar lalu lintas pembayaran.
Ø Menciptakan uang kartal.
Ø Menyelenggarakan kliring antar bank umum.
b)   Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.
Ø Bank sentral sebagai bankir :
o  Memelihara rekening pemerintah.
o  Memberikan pinjaman sementara.

o  Memberikan pinjaman khusus.
o  Melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas).
o  Menerima pembayaran pajak.
o  Membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah.
o  Membantu pengedaran surat berharga pemerintah.
o  Mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi.
Ø Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :
o  Mengadministrasi dan mengelola hutang nasional.
o  Memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang.
o  Memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
c)    Memelihara cadangan/cash reserve bank umum.
d)   Memelihara cadangan devisa negara.
Ø Internal reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar.
Ø Eksternal reserve, untuk alat pernbayaran internasional.
e)    Sebagai bankers bank (Bank-nya bank) dan lender of last resort.
f)    Mengawasi kredit.
g)   Mengawasi bank (bank supervision)
Ø Prudential Supervision, yaitu pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
Ø Monetary Supervision, yaitu menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.

·  Tugas Bank Indonesia sebagai Bank sentral RI
Ø  Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Ø  Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Ø  Mengatur dan mengawasi bank.
Ø  Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia.

·     Wewenang Bank Indonesia sebagai Bank sentral RI
Ø Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Ø Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
Ø Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision).
Þ  Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank.
Þ  Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.

Ø  Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.

Stabilitas sistem keuangan
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah :
a)    Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang
b) Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
c) Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
d) Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan.
e) Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan  melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan.

2.      Otoritas jasa keuangan

Fungsi OJK
· Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
· Menjaga stabilitas sistem keuangan.
· Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang.
· Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.

Tugas OJK
Tugas OJK adalah mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap :
a)    Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
b)   Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
c)     Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Wewenang OJK
Untuk melaksanakan tugas pengaturan OJK mempunyai berbagai wewenang, yaitu :
a)    Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang.
b)   Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
c)    Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
d)   Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan.
e)    Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
f)    Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu.
g)   Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan.
h)   Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang :
a)    Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
b)   Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif.
c)    Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalamperaturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
d)   Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu.
e)    Melakukan penunjukan pengelola statuter.
f)    Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
g)   Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukanpelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
h)   Memberikan dan/atau mencabut :
Ø izin usaha;
Ø izin orang perseorangan;
Ø efektifnya pernyataan pendaftaran;
Ø surat tanda terdaftar;
Ø persetujuan melakukan kegiatan usaha;
Ø pengesahan;
Ø persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
Ø penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.