1.
Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Landasanan
dan asas Koperasi
Dalam
hubungan koperasi sebagai badan usaha yang didirikan dan memiliki kegiatan
dimana anggota koperasi berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai
pengguna jasa koperasi, maka perlu kiranya dibuatkan landasan untuk menjamin
kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Dalam UU
Nomor 25 tahun 1992 (UU perkoperasian yang baru) Bab II Pasal 2 dinyatakan
bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
1) Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia
adalah Pancasila. Sila kelima dari Pancasila harus dijadikan dasar dalam
kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh
anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar
negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
2) Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi
Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah
Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal
33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan.
3) Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari
kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan
merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang
mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan
kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga
merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga
koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
3.
Prinsip
koperasi
Prinsip koerasi adalah suatu
sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama.
1) Prinsip-prinsip
Koperasi
Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut;
a.
Keanggotaan
bersifat suka rela dan terbuka
Siapapun
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat
dipaksakan untuk menjadi anggota (sukarela). Demikian juga bila hendak keluar
dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri dengan tanpa tekanan, asalkan
sesuai dengan prosedur ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangganya. Sifat terbuka mempunyai arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan
pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (dalam UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1 huruf a).
b.
Pengelolaan
dilaksanakan secara demokratis
Pengelolaan
demokratis berarti :
• Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan
tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh
pengurus
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas
persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota
melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya
terbuka dan tran-sparan.
Satu anggota satu hak suara.
c. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
Bagian
SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan
transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota
pada akhir tahun buku.
• Transaksi anggota tercatat di koperasi.
• Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota
ditentukan dalam rapat anggota.
d.
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
Modal
dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar
mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap
modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota
memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota
dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
e.
Kemandirian.
Kemandirian
berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
• Modal sendiri yang berasal dari anggota.
• Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih
dari dan oleh anggota.
• AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan
ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
2)
Dalam
mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut:
a.
Pendidikan
perkoperasian
Untuk
meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi,
maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan
pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya
pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
b.
Kerja
sama antar Koperasi
Koperasi dapat bekerjasama
dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
Di Indonesia, koperasi-koperasi
primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
4. Tujuan
Koperasi
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju ,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 .
5.
Jenis-jenis
Koperasi
1)
Berdasarkan
Jenis Usahanya/ Fungsinya
a.
Koperasi
Simpan Pinjam ( KSP )
Koperasi
kedit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong
anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu di
maksudkan untuk tujuan produktif atau kesejahteraan anggotanya. Contohnya :
Koperasi karyawan carrefour dan koperasi karyawan Suzuki
b.
Koperasi
Konsumsi
Koperasi
komsumsi adalah usaha bersama di bidang ekonomi. Tujuannya membantu ,mendidik
dan melayani para anggotanya dengan jalan menyediakan barang-barang komsumsi
bagi anggotanya. Koperasi komsumsi bertujuan agar para anggotanya dapat membeli
barang barang komsumsi dengan kualitas yang baik dengan harga yang layak dan
terjangkau. Contohnya : Koperasi ibu-ibu PKK.
c.
Koperasi
jasa
Koperasi
jasa adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada
para anggotanya. Contohnya : Koperasi angkutan, koperasi pelistrikan dan lain
sebagainya.
d.
Koperasi
serba usaha
Koperasi
serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi
ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya :
KUD
e.
Koperasi
Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan
barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi
mereka. Contohnya : Koperasi kerajinan dan Koperasi industri
2)
Berdasarkan
Keanggotaannya/ Lingkungannya
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain, sebagai berikut:
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain, sebagai berikut:
a.
Koperasi
Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b.
Koperasi
Pasar (KOPPAS)
Koperasi
ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap
pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan
kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di
tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas)
yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di
wilayah binaannya.
c.
Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
d.
Koperasi
Sekolah
Koperasi
sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya
alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan
koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga
sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar
berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
3)
Berdasarkan
Tingkatannya/ Luas Daerah Kerja
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a.
Koperasi
Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang, dan merupakan jenis koperasi pada tingkatan paling rendah. Daerah kerja koperasi primer meliputi suatu desa atau lingkungan suatu jawatan / perusahaan.
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang, dan merupakan jenis koperasi pada tingkatan paling rendah. Daerah kerja koperasi primer meliputi suatu desa atau lingkungan suatu jawatan / perusahaan.
b.
Koperasi
Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
Pusat Koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan yang jenis usahanya sejenis dan telah memiliki badan hukum. Daerah kerja pusat koperasi meliputi berada di satu kabupaten atau kotamadya.
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan yang jenis usahanya sejenis dan telah memiliki badan hukum. Daerah kerja pusat koperasi meliputi berada di satu kabupaten atau kotamadya.
Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi merupakan jenis koperasi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi yang usahanya sejenis dan telah berbadan hokum. Gabungan koperasi beranggotakan pusat-pusat koperasi yang berada di kabupaten/kotamadya dan juga wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
Gabungan koperasi merupakan jenis koperasi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi yang usahanya sejenis dan telah berbadan hokum. Gabungan koperasi beranggotakan pusat-pusat koperasi yang berada di kabupaten/kotamadya dan juga wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
Induk Koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi. Induk koperasi merupakan jenis koperasi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga buah gabungan koperasi yang usahanya sejenis dan berbadan hukum. Daerah kerja induk koperasi meliputi seluruh Indonesia.
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi. Induk koperasi merupakan jenis koperasi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga buah gabungan koperasi yang usahanya sejenis dan berbadan hukum. Daerah kerja induk koperasi meliputi seluruh Indonesia.
6.
Pengertian SHU
Pengertian
Sisa Hasil Usaha koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
a.
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
b.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian
dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c.
Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d.
Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
e.
Besarnya SHU yang diterima
oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f.
Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat
dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet)
yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
7.
Rumus
Pembagian SHU
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota tiap-tiap koperasi.
8.
Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Customer)
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Customer)
Sebagai pemilik, seorang anggota
berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor
anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan,
seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di
koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a.
SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada
dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil
transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan
proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada
anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus
ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya
sebesar 70% untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku
mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal
ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar
bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana
cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota
diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu
diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
b.
Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
c. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
9.
Peran Koperasi
Koperasi
mempunyai peran antara lain:
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosialnya
2.
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya
4.
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
10.
Perangkat
Organisasi Koperasi
Koperasi mempunyai perangkat organisasi.
Berdasrkan pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 1992 koperasi terdiri atas Rapat Anggota,
Pengurus dan Pengawas.
a.
Rapat Anggota
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota
dihadiri oleh anggota yang dilaksanakan diatur dalam Anggaran Dasar.
Rapat anggota mempunyai tugas-tugas
sebagai berikut:
1.
Menetapkan
Anggaran Dasar
2.
Kebijakan
umum di bidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi
3.
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
4.
Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan
5.
Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.
Pembagian
sisa hasil usaha
7.
Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
Pengambilan keputusan dalam rapat
anggota dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak
diperoleh kesepakatan dapat dilakukan pemungutan suara dan setiap anggota
berhak memilih satu suara.
- Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh koperasi
dalam Rapat Anggota untuk masa jabatan lima tahun, sehingga mereka merupakan
pemegang kuasa rapat anggota.
Adapun tugas pengurus yaitu:
1.
Mengelola
Koperasi dan usahanya
2.
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi
3.
Menyelenggarakan
Rapat Anggota
4.
Mengajukan
laporan keuangan dan petanggungjawaban pelaksanaan tugas
5.
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6.
Memelihara
daftar buku anggota dan pengurus
- Pengawas
Pengawas
adalah anggota koperasi yang dipilih oleh rapat anggota untuk melakukan satu
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. O;eh
karena itu, pengawas bertanggungjawab kepada anggota melalui rapat anggota.
Adapun
tugas dari pengawas yaitu:
1.
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
2.
Membuat
laporan tertulis tentang hasil dan pengawasannya
3.
Meneliti
catatan yang ada pada Koperasi
4.
Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan