ketenagakerjaan


A.   PENGERTIAN TENAGA KERJA, ANGKATAN KERJA DAN KESEMPATAN KERJA

Menurut UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.  Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
2. Tenaga kerja  adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.


Angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun hingga 64 tahun) yang bekerja, atau mempunyai pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan pengangguran. Dan bekerja adalah suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan, dengan lama bekerja paling sedikit 1 jam secara terus-menerus dalam seminggu yang lalu (termasuk pekerja keluarga tanpa upah yang membantu dalam suatu kegiatan ekonomi).

Kesempatan kerja adalah tersedianya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan. Kesempatan kerja (employment) dibagi menjadi dua kelompok, yaitu:
1.  Mereka yang bekerja penuh (full employment),yaitu mereka yang sudah bekerja dan memenuhi syarat antara lain: bekerja 40 jam kerja per minggu, memiliki upah minimum regional, dan sesuai dengan latar belakang pendidikan/keahlian)
2.  Mereka yang masih setengah menganggur, yaitu mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan (dahulu disebut setengah pengangguran terpaksa). Termasuk dalam kategori setengah menganggur misalnya seorang tenaga kerja lepas yang tidak ada kepastian jam kerjanya.

Faktor-faktor yang mempengaruhi kesempatan kerja:
1.        Usia tenaga kerja.
2.        Tingkat pendidikan, pengetahuan, keterampilan, dan keahlian.
3.        Lapangan kerja yang tersedia/permintaan dan kebutuhan tenaga kerja
4.        Jumlah angkatan kerja yang tersedia.
5.        Besarnya permintaan total masyarakat (permintaan efektif).
6.        Besarnya investasi yang dilakukan perseorangan dan badan usaha swasta.
7.        Kemampuan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan.
8.        Ekspor dan impor yang dilakukan.
9.        Kebijakan pajak yang dijalankan oleh pemerintah.
10.    Kerjasama dengan negara lain, yang mampu menciptakan kesempatan kerja di luar negeri.

B.     JENIS-JENIS TENAGA KERJA

Telah dijelaskan bahwa Tenaga kerja (Labourmerupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

1.       Tenaga Kerja Berdasarkan Usia
a)    Angkatan Kerja
       Penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.
b)   Bukan Angkatan Kerja
       Penduduk yang memasuki usia kerja yang tidak ingin bekerja, tidak sedang bekerja ataupun mencari pekerjaan.
       Contoh: Ibu Rumah Tangga, Pelajar, Penerima Pensiunan.

 2.  Berdasarkan sifat kerjanya, tenaga kerja dapat dibedakan sebagai berikut.
a.       Tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang dalam kegiatannya lebih banyak mengandalkan tenaga fisik dalam melaksanakan proses produksi. Contohnya: pekerja bangunan, sopir angkutan umumdan penyapu jalanan.
b.   Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang dalam kegiatan kerjanya lebih banyak menggunakan proses pemikiran, gagasan, ide yang bersifat produktif dalam proses produksi. Contohnya: manajer, direktur, dan konsultan.

3.    Berdasarkan keahliannya tenaga kerja dapat dibedakan sebagai berikut.
a.    Tenaga kerja terdidik (skilled labour) adalah tenaga kerja yang memerlukan kemahiran pada suatu bidang melalui sekolah atau pendidikan. Misalnya: dokter, hakim, pengacara, guru, akuntan, notaris, insinyur, dosen, ekonom, dan polisi.
b.    Tenaga kerja terlatih (trained labour) adalah tenaga kerja yang memerlukan latihan dan pengalaman kerja. Misalnyatukang masak,  sopir, pelayan toko, montir, penjahit dan pelukis.
c.      Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih (unskilled labour and untrained labour) adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan dan latihan sebelumnya, hanya mengandalkan tenaga saja. Misalnya: pesuruh, kuli bangunan, buruh gendong, pembantu rumah tangga, tukang becak, dan tukang sampah.

4.    Berdasarkan hubungannya dengan proses produksi, tenaga kerja dibedakan sebagai berikut.
a.  Tenaga kerja langsungyaitu tenaga kerja di pabrik yang secara langsung terlibat pada proses produksi dan biayanya dikaitkan pada biaya produksi atau pada barang yang dihasilkan. Contohnya: karyawan bagian produksi.
b. Tenaga kerja tidak langsungyaitu tenaga kerja di pabrik yang tidak terlibat secara langsung pada proses produksi dan biayanya dikaitkan pada biaya operasional pabrik. Contohnya: tenaga kerja bagian penjualan, marketing, dan periklanan.
        
Perbandingan antara jumlah angkatan kerja dengan jumlah penduduk usia kerja dinyatakan dalam Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK), yang dapat dihitung dengan rumus:

TPAK = Angkatan Kerja x 100%
                Tenaga Kerja
                                 

C.     MASALAH KETENAGAKERJAAN

Indonesia memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang melimpah. Namun, melimpahnya sumber daya manusia tersebut dapat menjadi permasalahan dalam pembangunan ekonomi, terutama berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Berikut beberapa masalah ketenagakerjaan yang terdapat di Indonesia sebagai berikut.
1.      Tingkat pengangguran yang tinggi.
2.      Jumlah angkatan kerja yang tinggi.
3.      Tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah.
4.      Penyebaran angkatan kerja yang tidak merata.
5.      Perlindungan kesejahteraan tenaga kerja yang belum maksimal.

D.     UPAYA MENINGKATKAN KUALITAS TENAGA KERJA

Tidak bisa dipungkiri, bahwa kecenderungan dunia usaha saat ini adalah menerima tenaga kerja yang siap pakai dan memiliki “nilai lebih” berupa tingkat pendidikan dan keterampilan tertentu. Salah satu langkah awalnya adalah meningkatkan mutu tenaga kerja. Upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja sebagai berikut.
1.        Pemerintah
a. Menyusun kurikulum pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas  dan sesuai dengan syarat-syarat dunia kerja.
b. Pendirian lembaga pelatihan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat seperti Balai Latihan Kerja (BLK).
c. Menyusun dan melaksanakan program-program yang sekiranya mendukung tercapainya sistem tenaga kerjanya.
2.        Swasta (perusahaan)
Bekerja sama dengan sekolah atau kampus untuk kerja praktik atau program pemagangan melalui latihan kerja di perusahaan yang bersangkutan, sehingga program ini akan memberikan pemahaman yang baik kepada calon tenaga kerja mengenai dunia kerja yang sesungguhnya. 
3.        Individu
a.    Membekali diri dengan berbagai hal yang dikehendaki oleh perusahaan, seperti keterampilan komputer, bahasa inggris, dan meningkatkan tingkat pendidikan masyarakat melalui pendidikan formal, kursus-kursus kejuruan, dan lain-lain.
b.   menanamkan jiwa kewirausahaan.

Upaya Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja
ü  Pelatihan-pelatihan atau Job Training agar memperoleh kesempatan   kerja baik.
ü  Mengikuti penataran dan seminar lokakarya.
ü  Meningkatkan tenaga kerja terampil dengan meningkatkan pendidikan formal maupun nonformal bagi setiap penduduk.


E.     SISTEM UPAH
Menurut UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah (Wage) adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan dari pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Berikut ini beberapa pengertian yang berkaitan dengan sistem upah.
1.    Upah Buruh adalah pendapatan yang diterima buruh dalam bentuk uang yang mencakup bukan hanya komponen upah / gaji, tetapi juga lembur dan tunjangan-tunjangan yang diterima secara rutin / regular (tunjangan transport, uang makan dan tunjangan lainnya sejauh diterima dalam bentuk uang), tidak termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan bersifat tahunan, kuartalan, tunjangan-tunjangan lain yang bersifat tidak rutin dan tunjangan dalam bentuk natura.
2.      Upah pekerja dan kebutuhan fisik minimum, maksudnya bahwa penetapan tingkat upah dan gaji bagi pekerja merupakan kebijakan yang sangat penting untuk peningkatan taraf hidup perkerja dan keluarganya, yang merupakan kebutuhan fisiknya.
3.      Produktivitas tenaga kerja adalah nilai output (hasil produksi) yang dikerjakan oleh sejumlah tenaga kerja.
4.      Upah Nominal dan upah riil
a.  Upah/pendapatan nominal, yaitu jumlah upah yang diterima buruh dalam bentuk uang atau Upah Nominal adalah upah yang diterima buruh sebagai balas jasa atas pekerjaan yang telah dilakukan.
b. Upah/pendapatan riil, yaitu jumlah barang/jasa yang dapat dibeli dengan upah nominal, Upah Riil menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh. Upah riil dihitung dari besarnya upah nominal dibagi dengan Indeks Harga Konsumen.

Di Indonesia, sistem upah yang diberlakukan adalah dengan menggunakan dasar upah minimum regional (UMR) atau upah minimum propinsi (UMP), artinya pengusaha harus memberi upah tenaga kerja minimal sebesar UMR/UMP tersebut.   UMR/UMP tidak sama besarnya untuk tiap-tiap daerah. Salah satu penyebabnya adalah kemahalan di setiap daerah tidak sama. Sedangkan macam-macam cara pemberian upah, antara lain:
1. Upah waktu/jangka, artinya upah dihitung berdasarkan lamanya bekerja (jam/hari/minggu/bulan)
2.  Upah borongan, artinya upah dihitung  berdasarkan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan suatu proyek tertentu
3.      Upah satuan, artinya upah dihitung berdasarkan banyaknya barang yang dihasilkan
4.  Upah skala berubah, artinya upah buruh tergantung hasil penjualan perusahaan dengan terlebih dahulu ditentukan upah minimalnya
5.      Upah indeks, artinya upah ditentukan oleh indeks hidup buruh dan keluarganya
6.      Upah partisipasi, artinya buruh mendapat upah tertentu dan bagian laba
7.       Upah co partnership ( Sistem mitra usaha ), artinya  buruh mendapat upah tertentu dan bagian laba berupa saham


F.      PENGANGGURAN
1.     Pengertian dan Jenis pengangguran
    Pengangguran adalah penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan atau mempersiapkan suatu usaha baru atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena sudah diterima bekerja / mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.

2.     Macam-macam pengangguran
Pengangguran yang terjadi pada suatu negara, disebabkan oleh beberapa jenis, diantaranya:
a.    Berdasarkan faktor penyebab terjadinya, pengangguran terdiri atas.
1) Pengangguran Siklis atau Konjungtur adalah pengangguran yang terjadi karena menurunnya kegiatan perekonomian suatu negara atau terjadi resesi/kelesuan ekonomi. Resesi ekonomi terjadi karena permintaan akan barang/jasa mengalami penurunan, sehingga terjadi penurunan produksi, penurunan investasi dan berakibat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mengurangi tenaga kerja.
2) Pengangguran Struktural adalah pengangguran yang terjadi karena perubahan struktur komposisi perekonomian. Perubahan struktur memerlukan keterampilan baru. Contohnya peralihan tenaga kerja dari sektor pertanian ke sektor industri, tenaga kerja sektor pertanian harus dididik dahulu agar bisa menjadi tenaga kerja sektor industri, jika tidak mampu melakukan penyesuaian ini dapat menimbulkan adanya pengangguran.
3)   Pengangguran Friksional (peralihan) adalah pengangguran yang terjadi karena penawaran tenaga kerja lebih banyak dari pada permintaan tenaga kerja atau tenaga kerja yang sudah bekerja tetapi menginginkan pindah pekerjaan lain, sehingga belum mendapatkan tempat pekerjaan yang baru. Kelebihan tersebut menimbulkan adanya pengangguran.
4)   Pengangguran Musiman adalah pengangguran yang biasa terjadi pada sektor pertanian, misalnya pada musim paceklik. Pada musim ini banyak pekerja atau petani yang menganggur, karena musimnya yang tidak menguntungkan bagi petani.
5)     Pengangguran Teknologi adalah pengangguran karena adanya pergantian tenaga manusia dengan tenaga mesin.
6)   Pengangguran voluntary
Pengangguran yang terjadi karena seseorang merasa masih mampu bekerja, tetapi secara sukarela tidak mau bekerja dengan alasan sudah mampu dan berkecukupan.

b.   Berdasarkan lama waktu kerja, pengangguran terdiri atas.
1)  Pengangguran terbuka (open unemployment), adalah tenaga kerja yang benar-benar tidak memiliki pekerjaan (sama sekali tidak bekerja). Pengangguran ini terjadi karena tidak adanya lapangan kerja atau karena ketidaksesuaian lapangan kerja dengan latar belakang pendidikan dan keahlian tenaga kerja.
2)  Setengah menganggur (under unemployment), adalah tenaga kerja yang bekerja, tetapi bila diukur dari sudut jam kerja, pendapatan, produktivitas dan jenis pekerjaan tidak optimal. Misalnya tenaga kerja lepas (freelance).
3)        Pengangguran terselubung (disguised unemployment),  adalah tenaga kerja yang bekerja tapi tidak bekerja optimal, karena ketidaksesuaian antara pekerjaan dengan bakat dan kemampuan, (tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan atau keahliannya). Misalnya, seorang lulusan S1 pertanian bekerja sebagai tenaga pembukuan, atau seorang insinyur teknik bekerja sebagai pelayan restoran.

3.         Cara-Cara Mengatasi Pengangguran
Secara umum, cara-cara untuk mengatasi pengangguran antara lain:
a. Memperluas kesempatan kerja, dengan membuka lapangan kerja baru, baik dibidang pertanian, bidang industri, bidang perdagangan maupun bidang jasa.
b. Meningkatkan kualitas pendidikan, sehingga para lulusan sudah siap pakai untuk menjadi tenaga yang trampil.
c. Meningkatkan kualitas tenaga kerja, dengan memberikan pendidikan ketrampilan melalui pendidikan formal dan non formal.
d.      Memberikan kesempatan kerja ke luar negeri, melalui penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
e.       Mendorong tumbuh berkembangnya usaha-usaha atau industri rumah tangga.
f.        Memberikan peranan KB untuk menekan laju pertumbuhan penduduk.


4.       Dampak Pengangguran
Dampak penganggguran terhadap kegiatan ekonomi secara umum sebagai berikut.
a. Kegiatan produksi terhambat, karena menurunnya output yang dihasilkan dan kualitas dari output tersebut, sehingga dapat menurunkan pendapatan nasional dan pendapatan per kapita.
b. Kegiatan distribusi kurang lancar, karena apabila output yang dihasilkan oleh suatu perusahaan kualitasnya rendah, maka barang tersebut tidak laku di pasaran, baik pasaran dalam negeri maupun luar negeri,sehingga pertumbuhan ekonomi menjadi rendah.

c. Kegiatan konsumsi berkurang, karena barang yang diperlukan oleh konsumen tidak terpenuhi oleh produsen. Apalagi bila produsen tidak mampu untuk memproduksi suatu barang, maka akan terjadi kelaparan.

Secara lebih rinci dampak pengangguran dapat diuraikan sebagai berikut.
a.    Dampak pengangguran dari Segi Ekonomi, antara lain:
1)        Produk Domestik Bruto mengalami penurunan.
2)        Pendapatan Nasional dan Pendapatan Perkapita menurun.
3)        Menghambat investasi untuk usaha.
4)        Daya beli masyarakat akan barang dan jasa mengalami penurunan.
5)        Menimbulkan kelesuan usaha atau terjadinya resesi ekonomi.
b.    Dampak pengangguran dari Segi Sosial, antara lain:
1)        Perasaan rendah diri (hilang atau turunnya kepercayaan diri).
2)        Gangguan keamanan masyarakat.
3)        Biaya sosial tinggi.
4)        Keretakan rumah tangga.


MENGHITUNG UPAH LEMBUR


Contoh  1.
Tn Amin, Mempunya Gaji Pokok 4.500.000, Tunjangan tetapnya 1.000.000, dan Tunjangan Tidak tetapnya 1.500.000, berapakah upah lembur perjamnya ?