Menurut
UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat dijelaskan sebagai
berikut :
1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang
berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa
kerja.
2. Tenaga kerja adalah setiap orang
yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik
untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15
tahun hingga 64 tahun) yang bekerja, atau mempunyai pekerjaan namun
sementara tidak bekerja, dan pengangguran. Dan bekerja adalah suatu kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh pendapatan atau
keuntungan, dengan lama bekerja paling sedikit 1 jam secara terus-menerus dalam
seminggu yang lalu (termasuk pekerja keluarga tanpa upah yang membantu dalam
suatu kegiatan ekonomi).
Kesempatan kerja adalah
tersedianya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang membutuhkan pekerjaan. Kesempatan kerja (employment) dibagi
menjadi dua kelompok, yaitu:
1. Mereka yang bekerja penuh (full employment),yaitu mereka yang sudah
bekerja dan memenuhi syarat antara lain: bekerja 40 jam kerja per minggu,
memiliki upah minimum regional, dan sesuai dengan latar belakang
pendidikan/keahlian)
2. Mereka yang masih setengah menganggur, yaitu mereka yang bekerja di bawah
jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), dan masih
mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan (dahulu disebut
setengah pengangguran terpaksa). Termasuk dalam kategori setengah menganggur
misalnya seorang tenaga kerja lepas yang tidak ada kepastian jam kerjanya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
kesempatan kerja:
1. Usia tenaga kerja.
3. Lapangan kerja yang
tersedia/permintaan dan kebutuhan tenaga kerja
4. Jumlah angkatan kerja yang
tersedia.
5. Besarnya permintaan total
masyarakat (permintaan efektif).
6. Besarnya investasi yang
dilakukan perseorangan dan badan usaha swasta.
7. Kemampuan pemerintah dalam
melaksanakan pembangunan.
8. Ekspor dan impor yang
dilakukan.
9. Kebijakan pajak yang
dijalankan oleh pemerintah.
10. Kerjasama dengan negara lain,
yang mampu menciptakan kesempatan kerja di luar negeri.
B. JENIS-JENIS TENAGA KERJA
Telah dijelaskan bahwa Tenaga kerja (Labour) merupakan setiap orang yang
mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
1. Tenaga Kerja Berdasarkan Usia
a) Angkatan Kerja
Penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai
pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari
pekerjaan.
b) Bukan Angkatan Kerja
Penduduk yang memasuki usia kerja yang tidak ingin bekerja, tidak sedang
bekerja ataupun mencari pekerjaan.
Contoh: Ibu Rumah Tangga, Pelajar, Penerima Pensiunan.
2. Berdasarkan sifat
kerjanya, tenaga kerja dapat
dibedakan sebagai berikut.
a. Tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang dalam
kegiatannya lebih banyak mengandalkan tenaga fisik dalam melaksanakan
proses produksi. Contohnya: pekerja bangunan, sopir angkutan
umum, dan
penyapu jalanan.
b. Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang dalam
kegiatan kerjanya lebih banyak menggunakan proses pemikiran,
gagasan, ide yang bersifat produktif
dalam proses produksi. Contohnya: manajer, direktur, dan konsultan.
3. Berdasarkan keahliannya tenaga kerja dapat
dibedakan sebagai berikut.
a. Tenaga kerja terdidik (skilled
labour) adalah tenaga kerja yang
memerlukan kemahiran pada suatu bidang melalui sekolah atau pendidikan. Misalnya: dokter, hakim, pengacara,
guru, akuntan, notaris, insinyur, dosen, ekonom, dan polisi.
b. Tenaga kerja terlatih (trained
labour) adalah tenaga kerja yang
memerlukan latihan dan pengalaman kerja. Misalnya: tukang
masak, sopir, pelayan toko,
montir, penjahit dan pelukis.
c. Tenaga kerja tidak terdidik
dan tidak terlatih (unskilled labour and untrained labour) adalah tenaga kerja yang tidak
memerlukan pendidikan dan latihan sebelumnya, hanya mengandalkan
tenaga saja. Misalnya: pesuruh, kuli bangunan,
buruh gendong, pembantu rumah tangga, tukang becak, dan tukang sampah.
4. Berdasarkan hubungannya dengan proses produksi, tenaga kerja dibedakan
sebagai berikut.
a. Tenaga kerja langsung, yaitu
tenaga kerja di pabrik yang secara langsung terlibat pada proses produksi dan
biayanya dikaitkan pada biaya produksi atau pada barang yang dihasilkan.
Contohnya: karyawan bagian produksi.
b. Tenaga kerja tidak langsung, yaitu
tenaga kerja di pabrik yang tidak terlibat secara langsung pada proses produksi
dan biayanya dikaitkan pada biaya operasional pabrik. Contohnya: tenaga kerja
bagian penjualan, marketing, dan periklanan.
Perbandingan antara jumlah angkatan kerja dengan jumlah penduduk usia kerja
dinyatakan dalam Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK), yang dapat dihitung
dengan rumus:
TPAK = Angkatan
Kerja x 100%
Tenaga Kerja
C. MASALAH
KETENAGAKERJAAN
Indonesia memiliki
sumber daya alam dan sumber daya manusia yang melimpah. Namun, melimpahnya
sumber daya manusia tersebut dapat menjadi permasalahan dalam pembangunan
ekonomi, terutama berkaitan dengan ketenagakerjaan.
Berikut beberapa masalah ketenagakerjaan yang terdapat
di Indonesia sebagai berikut.
1. Tingkat
pengangguran yang tinggi.
2. Jumlah
angkatan kerja yang tinggi.
3. Tingkat
pendidikan dan keterampilan yang rendah.
4. Penyebaran
angkatan kerja yang tidak merata.
5. Perlindungan
kesejahteraan tenaga kerja yang belum maksimal.
D. UPAYA
MENINGKATKAN KUALITAS TENAGA KERJA
Tidak bisa dipungkiri, bahwa kecenderungan dunia usaha
saat ini adalah menerima tenaga kerja yang siap pakai dan memiliki “nilai
lebih” berupa tingkat pendidikan dan keterampilan tertentu. Salah satu langkah
awalnya adalah meningkatkan mutu tenaga kerja. Upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja sebagai berikut.
1. Pemerintah
a. Menyusun
kurikulum pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas dan
sesuai dengan syarat-syarat dunia kerja.
b. Pendirian
lembaga pelatihan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat seperti Balai
Latihan Kerja (BLK).
c. Menyusun
dan melaksanakan program-program yang sekiranya mendukung tercapainya sistem
tenaga kerjanya.
2. Swasta
(perusahaan)
Bekerja
sama dengan sekolah atau kampus untuk kerja praktik atau program pemagangan melalui latihan kerja
di perusahaan yang bersangkutan, sehingga program ini
akan memberikan pemahaman yang baik kepada calon tenaga kerja mengenai dunia
kerja yang sesungguhnya.
3. Individu
a. Membekali diri dengan berbagai hal
yang dikehendaki oleh perusahaan, seperti keterampilan komputer, bahasa
inggris, dan meningkatkan tingkat pendidikan
masyarakat melalui pendidikan formal, kursus-kursus kejuruan, dan lain-lain.
b. menanamkan jiwa kewirausahaan.
Upaya Meningkatkan Kualitas
Tenaga Kerja
ü Pelatihan-pelatihan
atau Job Training agar memperoleh kesempatan kerja baik.
ü Mengikuti
penataran dan seminar lokakarya.
ü Meningkatkan
tenaga kerja terampil dengan meningkatkan pendidikan formal maupun nonformal
bagi setiap penduduk.
E. SISTEM
UPAH
Menurut UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah (Wage) adalah
hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan
dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan dari pekerja/buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Berikut
ini beberapa pengertian yang berkaitan dengan sistem upah.
1. Upah Buruh adalah pendapatan yang
diterima buruh dalam bentuk uang yang mencakup bukan hanya komponen upah /
gaji, tetapi juga lembur dan tunjangan-tunjangan yang diterima secara rutin /
regular (tunjangan transport, uang makan dan tunjangan lainnya sejauh diterima
dalam bentuk uang), tidak termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan
bersifat tahunan, kuartalan, tunjangan-tunjangan lain yang bersifat tidak rutin
dan tunjangan dalam bentuk natura.
2. Upah pekerja dan kebutuhan fisik
minimum, maksudnya bahwa penetapan
tingkat upah dan gaji bagi pekerja merupakan kebijakan yang sangat penting
untuk peningkatan taraf hidup perkerja dan keluarganya, yang merupakan
kebutuhan fisiknya.
3. Produktivitas tenaga kerja adalah nilai output (hasil
produksi) yang dikerjakan oleh sejumlah tenaga kerja.
4. Upah Nominal dan upah riil
a. Upah/pendapatan nominal, yaitu jumlah upah yang
diterima buruh dalam bentuk uang atau Upah Nominal adalah upah
yang diterima buruh sebagai balas jasa atas pekerjaan yang telah dilakukan.
b. Upah/pendapatan riil, yaitu jumlah barang/jasa
yang dapat dibeli dengan upah nominal, Upah Riil menggambarkan
daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh. Upah riil dihitung dari
besarnya upah nominal dibagi dengan Indeks Harga Konsumen.
Di Indonesia, sistem upah yang diberlakukan adalah dengan menggunakan dasar
upah minimum regional (UMR) atau upah minimum propinsi (UMP), artinya pengusaha
harus memberi upah tenaga kerja minimal sebesar UMR/UMP tersebut.
UMR/UMP tidak sama besarnya untuk tiap-tiap daerah. Salah satu penyebabnya
adalah kemahalan di setiap daerah tidak sama. Sedangkan macam-macam cara
pemberian upah, antara lain:
1. Upah waktu/jangka, artinya
upah dihitung berdasarkan lamanya bekerja (jam/hari/minggu/bulan)
2. Upah borongan, artinya upah
dihitung berdasarkan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan suatu proyek
tertentu
3. Upah satuan, artinya upah
dihitung berdasarkan banyaknya barang yang dihasilkan
4. Upah skala berubah, artinya
upah buruh tergantung hasil penjualan perusahaan dengan terlebih dahulu
ditentukan upah minimalnya
5. Upah indeks, artinya upah
ditentukan oleh indeks hidup buruh dan keluarganya
6. Upah partisipasi, artinya buruh
mendapat upah tertentu dan bagian laba
7. Upah co partnership ( Sistem mitra usaha
), artinya buruh mendapat
upah tertentu dan bagian laba berupa saham
F. PENGANGGURAN
1. Pengertian dan Jenis
pengangguran
Pengangguran adalah penduduk yang tidak
bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan atau mempersiapkan suatu usaha baru
atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin
mendapatkan pekerjaan atau penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena sudah
diterima bekerja / mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja.
2. Macam-macam
pengangguran
Pengangguran yang terjadi pada
suatu negara, disebabkan oleh beberapa jenis, diantaranya:
a. Berdasarkan
faktor penyebab terjadinya, pengangguran terdiri atas.
1) Pengangguran Siklis atau Konjungtur adalah pengangguran yang terjadi karena menurunnya kegiatan
perekonomian suatu negara atau terjadi resesi/kelesuan ekonomi. Resesi ekonomi
terjadi karena permintaan akan barang/jasa mengalami penurunan, sehingga
terjadi penurunan produksi, penurunan investasi dan berakibat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) untuk mengurangi tenaga kerja.
2) Pengangguran Struktural adalah pengangguran yang terjadi
karena perubahan struktur komposisi perekonomian. Perubahan
struktur memerlukan keterampilan baru. Contohnya peralihan tenaga kerja dari
sektor pertanian ke sektor industri, tenaga kerja sektor pertanian harus
dididik dahulu agar bisa menjadi tenaga kerja sektor industri, jika tidak mampu
melakukan penyesuaian ini dapat menimbulkan adanya pengangguran.
3) Pengangguran Friksional (peralihan) adalah pengangguran yang
terjadi karena penawaran tenaga kerja lebih banyak dari pada permintaan tenaga
kerja atau tenaga kerja yang sudah bekerja tetapi menginginkan pindah pekerjaan
lain, sehingga belum mendapatkan tempat pekerjaan yang baru. Kelebihan tersebut
menimbulkan adanya pengangguran.
4) Pengangguran Musiman adalah pengangguran yang
biasa terjadi pada sektor pertanian, misalnya pada musim paceklik. Pada musim
ini banyak pekerja atau petani yang menganggur, karena musimnya yang tidak
menguntungkan bagi petani.
5) Pengangguran Teknologi adalah pengangguran karena adanya
pergantian tenaga manusia dengan tenaga mesin.
6) Pengangguran voluntary
Pengangguran yang terjadi karena seseorang merasa
masih mampu bekerja, tetapi secara sukarela tidak mau bekerja dengan alasan
sudah mampu dan berkecukupan.
b. Berdasarkan
lama waktu kerja, pengangguran terdiri atas.
1) Pengangguran
terbuka (open unemployment), adalah tenaga kerja yang benar-benar tidak
memiliki pekerjaan (sama sekali tidak bekerja). Pengangguran ini terjadi karena
tidak adanya lapangan kerja atau karena ketidaksesuaian lapangan kerja dengan
latar belakang pendidikan dan keahlian tenaga kerja.
2) Setengah
menganggur (under unemployment), adalah tenaga kerja yang bekerja,
tetapi bila diukur dari sudut jam kerja, pendapatan, produktivitas dan jenis
pekerjaan tidak optimal. Misalnya tenaga kerja lepas (freelance).
3) Pengangguran
terselubung (disguised unemployment), adalah tenaga kerja
yang bekerja tapi tidak bekerja optimal, karena ketidaksesuaian antara
pekerjaan dengan bakat dan kemampuan, (tidak sesuai dengan latar belakang
pendidikan atau keahliannya). Misalnya, seorang lulusan S1 pertanian bekerja
sebagai tenaga pembukuan, atau seorang insinyur teknik bekerja sebagai pelayan
restoran.
3. Cara-Cara Mengatasi
Pengangguran
Secara umum, cara-cara untuk mengatasi pengangguran antara lain:
a. Memperluas kesempatan kerja,
dengan membuka lapangan kerja baru, baik dibidang pertanian, bidang industri,
bidang perdagangan maupun bidang jasa.
b. Meningkatkan kualitas
pendidikan, sehingga para lulusan sudah siap pakai untuk menjadi tenaga yang
trampil.
c. Meningkatkan kualitas tenaga
kerja, dengan memberikan pendidikan ketrampilan melalui pendidikan formal dan
non formal.
d. Memberikan kesempatan kerja ke
luar negeri, melalui penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
e. Mendorong tumbuh berkembangnya
usaha-usaha atau industri rumah tangga.
f. Memberikan peranan KB untuk
menekan laju pertumbuhan penduduk.
4. Dampak
Pengangguran
Dampak penganggguran terhadap
kegiatan ekonomi secara umum sebagai berikut.
a. Kegiatan produksi
terhambat, karena menurunnya output
yang dihasilkan dan kualitas dari output tersebut, sehingga
dapat menurunkan pendapatan nasional dan pendapatan per
kapita.
b. Kegiatan distribusi kurang lancar, karena apabila output yang
dihasilkan oleh suatu perusahaan kualitasnya rendah, maka
barang tersebut tidak laku di pasaran, baik pasaran dalam
negeri maupun luar negeri,sehingga pertumbuhan ekonomi
menjadi rendah.
c. Kegiatan konsumsi
berkurang, karena barang yang
diperlukan oleh konsumen tidak terpenuhi oleh produsen.
Apalagi bila produsen tidak mampu untuk memproduksi
suatu barang, maka akan terjadi kelaparan.
Secara lebih
rinci dampak pengangguran dapat diuraikan sebagai berikut.
a. Dampak
pengangguran dari Segi Ekonomi, antara lain:
1) Produk Domestik Bruto mengalami
penurunan.
2) Pendapatan Nasional dan
Pendapatan Perkapita menurun.
3) Menghambat investasi untuk usaha.
4) Daya beli masyarakat akan barang
dan jasa mengalami penurunan.
5) Menimbulkan kelesuan usaha atau
terjadinya resesi ekonomi.
b.
Dampak pengangguran dari Segi Sosial, antara lain:
1) Perasaan rendah diri (hilang atau
turunnya kepercayaan diri).
2) Gangguan keamanan masyarakat.
3) Biaya sosial tinggi.
4) Keretakan rumah tangga.
MENGHITUNG UPAH LEMBUR
Contoh 1.
Tn Amin, Mempunya Gaji Pokok 4.500.000, Tunjangan tetapnya 1.000.000, dan Tunjangan Tidak tetapnya 1.500.000, berapakah upah lembur perjamnya ?
Contoh 1.
Tn Amin, Mempunya Gaji Pokok 4.500.000, Tunjangan tetapnya 1.000.000, dan Tunjangan Tidak tetapnya 1.500.000, berapakah upah lembur perjamnya ?