Badan Usaha


I. Pengertian Usaha
Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan,  Oleh karena itu sasaran dari usaha yang kita lakukan adalah hasil atau keuntungan,

II. Pengertian Perusahaan
 perusahaan adalah bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa. Jadi, perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi.

III. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.


Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:

a. Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b. Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
c. Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi bertujuan mencari keuntungan.yang

Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
  • Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
  • Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
  • Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
  • Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
  • Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri..
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
  • Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.


Bentuk Badan Usaha

1. Perusahaan Perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha di mana pemilik badan usaha itu adalah perseorangan yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan laba.

Kelebihan Perusahaan Perseorangan :
·         Organisasi yang mudah
·         Kebebasan bergerak
·         Tidak ada yang mempersoalkan manajemen perusahaan perseorangan, sebab dia sendiri yang memegang kekuasaan di dalam perusahaan.
·         Penerimaan seluruh keuntungan
·         Pajak yang rendah.
·         Ketidakmungkinan bocornya rahasia
·         Ongkos organisasi yang murah
·         Undang-undang dan peraturan yang membatasi gerak perusahaan perseorangan relatif sedikit jika dibandingkan dengan peraturan pada bentuk-bentuk badan usaha lain.
·         Pemilik perusahaan perseorangan memiliki motivasi kuat untuk mendapatkan laba.

Kekurangan Perusahaan Perseorangan :
·         Tanggung jawab perusahaan yang tidak terbatas
·         Besar perusahaan terbatas
·         Kontinuitas yang tidak terjamin
·         Kesulitan dalam soal pimpinan

2. Persekutuan Firma adalah usaha untuk menjalankan sebuah perusahaan dengan memakai nama bersama. Atau Persekutuan Firma adalah Perjanjian antara dua orang atau lebih di mana masing-masing pihak secara bersama-sama menyetor modal untuk menjalankan usaha bersama dengan tanggung jawab bersama.

Persekutuan Firma dapat berakhir oleh karena beberapa hal :
1.       Seorang sekutu meninggal atau jatuh pailit.
2.       Dibubarkan hakim karena alasan-alasan sah.
3.       Jangka waktu yang ditetapkan persekutuan firma telah habis.
4.       Seorang sekutu menarik diri.
5.       Kelebihan Persekutuan Firma :
6.       Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi
7.       Pada persekutuan firma ada beberapa pemilik, jadi setiap keputusan dapat diambil berdasarkan pertimbangan berbagai pihak.
8.       Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.

Kekurangan Persekutuan Firma :
·         Tanggung jawab yang tidak terbatas daripada setiap sekutu
·         Pimpinan dipegang oleh lebih dari dari satu orang
·         Penanaman modal beku

3. Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan di mana satu atau beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan, yang bertindak sebagai pemimpin.

Kelebihan Persekutuan Komanditer :
·         Mudah proses pendiriannya
·         Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi
·         Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit
·         Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik
·         Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.

Kekurangan Persekutuan Komanditer :
·         Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu komplementer yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
·         Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.

4. Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan modal usaha terdiri atas beberapa saham (sero).

Beberapa Jenis Perseroan Terbatas :
1.       Perseroan Terbatas Terbuka : Kebutuhan modal diperoleh dengan menjual saham di bursa.
2.       Perseroan Terbatas Tertutup : Saham-saham pada perseroan tertutup dimiliki oleh orang-orang tertentu dan seringkali orang-orang itu memiliki hubungan kekeluargaan dan sahamnya berbentuk “atas nama”.
3.       Perseroan Terbatas Milik Negara (Persero) : Sebagian atau seluruh saham pada perseroan terbatas ini dimiliki Negara atau disebut Persero.
4.       Perseroan Terbatas Kosong : Perseroan Terbatas Kosong adalah sudah bangkrut dan tidak ada aktifitas, tetapi masih sah sebagai PT.

Kepengurusan Perseroan Terbatas antara lain : Direksi Terdiri dari direktur utama dan direktur-direktur lainnya.

Tugas direksi adalah :
1.       Menjalankan badan usaha sebaik-baiknya yang selanjutnya dapat bertindak sebagai wakil PT, baik ke dalam maupun ke luar.
2.       Memberikan laporan kepada rapat pemegang saham sekurang-kurangnya sekali setahun, termasuk neraca rugi laba.
3.        
Dewan Komisaris , Tugasnya adalah :
1.       Mengawasi jalannya perusahaan.
2.       Memberikan nasihat-nasihat kepada direksi.
3.       Melakukan tindakan bila diperlukan untuk kepentingan pemegang saham.
4.       Rapat Pesero, dan memiliki beberapa Hak adalah :
5.       Menetapkan pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris.
6.       Menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan pokok badan usaha.
7.       Mengesahkan laporan neraca rugi/laba dan pembagian keuntungan untuk para pemegang saham dalam bentuk dividen.

Kelebihan Perseroan Terbatas :
·         Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham.
·         Pemisahan pemilik dari pengurus.
·         Mudah mendapatkan modal.
·         Terdapat efisiensi dalam soal kepemimpinan.

Kekurangan Perseroan Terbatas :
·         Pemungutan pajak terhadap perseroan terbatas relatif besar.
·         Mendirikan perseroan terbatas lebih mahal.
·         Tidak terjaminnya rahasia.
·         Kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap perusahaan.

5. Koperasi
Istilah koperasi berasal dari dua suku kata, co dan operation. Co berarti bersama dan operation berarti pekerjaan, sehingga kalau digabung menjadi cooperation, atau dengan kata lain, koperasi berarti pekerjaan bersama atau bersama-sama bekerja untuk mencapai tujuan tertentu.

Misi Koperasi :
1.       Memacu pengembangan usaha
2.       Kemandirian
3.       Profesionalisme
4.       Peranan Pemerintah dalam Pasal 60 UU No.25 Tahun 1992 adalah :
5.       Menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi.
6.       Memberikan bimbingan kemudahan dan perlindungan kepada koperasi.

Kewajiban dan Tanggung Jawab adalah :
1.       Landasan-landasan, asas, dan dasar koperasi.
2.       Undang-undang, peraturan pelaksanaannya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
3.       Keputusan-keputusan rapat anggota.

Koperasi Memiliki Hak-Hak sebagai berikut :
1.       Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
2.       Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus dan badan pemeriksa.
3.       Meminta diadakannya rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
4.       Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta atau tidak diminta.
5.       Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
6.       Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha-usaha koperasi menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.

Kelebihan Koperasi :
·         Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota, misalnya koperasi pertanian mendirikan pabrik penggilingan padi.
·         Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
·         Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
·         Mengutamakan kepentingan anggota.

Kekurangan Koperasi :
·         Keterbatasan di bidang permodalan.
·         Daya saing lemah.
·         Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota.
·         Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
·         Peran Koperasi dalam Peningkatan Kemakmuran Rakyat adalah :
·         Meningkatkan pendapatan rakyat dan pendapatan nasional.
·         Mengentaskan kemiskinan.
·         Meningkatkan kualitas hidup.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat dan koperasi sebagai soko gurunya.

6. Perusahaan Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedikit sulit karena perusahaan Negara di Indonesia diatur oleh peraturan-peraturan yang berbeda sejak zaman penjajahan hingga dewasa ini. Menurut pasal 9 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara hanya membagi BUMN menjadi dua bentuk, Persero dan Perum.

Maksud dan Tujuan dari pendirian BUMN menurut UU No. 19 Tahun 2003 adalah :
1.       Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya.
2.       Mengejar keuntungan.
3.       Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.       Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5.       Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

BUMN seluruh atau sebagian modal pada BUMN itu dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan modal Negara pada Persero atau Perum serta Perseroan Terbatas lainnya.

Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. Direksi itu bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.

Persero adalah BUMN berbentuk Perseroan Terbatas. Seluruh atau paling sedikit 51 % kepemilikan saham adalah milik Negara. Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah untuk menyediakan barang atau jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, dan juga untuk mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Organ atau perangkat dalam Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris.

Perum seluruh modal dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham. Perum didirikan dengan maksud dan tujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.

BUMN memiliki Kelebihan-Kelebihan adalah :
·         Seluruh keuntungan BUMN menjadi keuntungan Negara.
·         Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
·         Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
BUMN juga memiliki Kekurangan-Kekurangan adalah :

·         Pengelolaan BUMN sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
·         Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMN.
·         Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.

7. Perusahaan Daerah
Perusahaan Daerah atau sering disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didirikan berdasarkan Peraturan Daerah di mana modalnya baik seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah, setelah mendengar pertimbangan DPRD untuk waktu maksimal empat tahun.
Tugas Direksi adalah :
1.       Menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan perusahaan.
2.       Mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan Daerah.
3.       Mewakili perusahaan daerah di dalam dan di luar pengadilan.
4.       Mengirim laporan-laporan kepada Kepala Daerah.
5.       Mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan Daerah sesuai dengan peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Kepala Daerah.
Kebaikan dan Kelemahan pada BUMD hampir serupa dengan BUMN antara lain mengingat sifat, maksud, dan tujuan pendirian BUMN dan BUMD hampir serupa.

Fungsi Badan Usaha
1.       Fungsi Komersial ini dapat dicapai dengan penyediaan barang dan jasa. Perusahaan harus mampu memproduksi barang dalam jumlah yang besar dan berkualitas tinggi. Fungsi Komersial, badan usaha akan senantiasa berusaha memperoleh laba maksimal. Tujuan itu dapat dicapai bila perusahaan mengelola secara optimal semua sumber daya yang dimilikinya. Pengelolaan sumber daya tersebut dilakukan oleh setiap badan usaha melalui fungsi manajemen dan fungsi operasional.
2.       Fungsi Manajemen terkait dengan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi lainnya, agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
3.       Fungsi Operasi untuk mengoperasikan perusahaannya, badan usaha perlu memperhitungkan faktor-faktor personalia, pembelanjaan, produksi, pemasaran, dan pengorganisasian.
4.       Fungsi Sosial adalah kegiatan perusahaan secara langsung atau tidak langsung yang dapat dinikmati hasilnya oleh masyarakat. 
5.       Fungsi Ekonomi
Perusahaan sebagai mitra kerja pemerintah ikut berperan serta dalam pembangunan ekonomi. Kegiatan perusahaan searah dengan pembangunan yang dicanangkan pemerintah. Perusahaan dapat membantu pemerintah dengan