I. Pengertian Usaha
Usaha adalah kegiatan yang
dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, Oleh karena itu
sasaran dari usaha yang kita lakukan adalah hasil atau keuntungan,
II. Pengertian Perusahaan
perusahaan adalah bagian teknis
dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan menghasilkan
barang-barang atau jasa. Jadi, perusahaan adalah tempat berlangsungnya
proses produksi.
III. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis
dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi
yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga
ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Dengan demikian kita dapat melihat
adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
a. Perusahaan menghasilkan barang atau
jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya
mendatangkan kerugian
b. Perusahaan adalah alat badan usaha
yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya,
sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma
(Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
c. Perusahaan merupakan alat badan usaha
untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis
dan ekonomi bertujuan mencari keuntungan.yang
Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan
yang dilakukan, terdiri dari:
- Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil
apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT
Pertamina dan PT Bukit Asam.
- Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha
membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan
pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha
Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
- Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan
nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha
industri: PT Kimia Farma.
- Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak
dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa
mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha
perdagangan: PT Matahari.
- Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi
kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh
badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan
kepemilikan modal, terdiri dari:
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah
badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing)
dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah
badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh
BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri..
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan
wilayah negara, terdiri dari:
- Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal
Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat
Negara itu sendiri.
- Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman
Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi
di dalam negeri.
Bentuk
Badan Usaha
1. Perusahaan Perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha di mana pemilik badan usaha itu adalah perseorangan yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan laba.
Kelebihan Perusahaan Perseorangan :
1. Perusahaan Perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha di mana pemilik badan usaha itu adalah perseorangan yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan laba.
Kelebihan Perusahaan Perseorangan :
·
Organisasi yang mudah
·
Kebebasan bergerak
·
Tidak ada yang mempersoalkan manajemen perusahaan
perseorangan, sebab dia sendiri yang memegang kekuasaan di dalam perusahaan.
·
Penerimaan seluruh keuntungan
·
Pajak yang rendah.
·
Ketidakmungkinan bocornya rahasia
·
Ongkos organisasi yang murah
·
Undang-undang dan peraturan yang membatasi gerak
perusahaan perseorangan relatif sedikit jika dibandingkan dengan peraturan pada
bentuk-bentuk badan usaha lain.
·
Pemilik perusahaan perseorangan memiliki motivasi kuat
untuk mendapatkan laba.
Kekurangan
Perusahaan Perseorangan :
·
Tanggung jawab perusahaan yang tidak terbatas
·
Besar perusahaan terbatas
·
Kontinuitas yang tidak terjamin
·
Kesulitan dalam soal pimpinan
2. Persekutuan
Firma adalah usaha untuk menjalankan sebuah perusahaan
dengan memakai nama bersama. Atau Persekutuan Firma adalah Perjanjian antara
dua orang atau lebih di mana masing-masing pihak secara bersama-sama menyetor
modal untuk menjalankan usaha bersama dengan tanggung jawab bersama.
Persekutuan Firma dapat berakhir oleh karena beberapa hal :
Persekutuan Firma dapat berakhir oleh karena beberapa hal :
1. Seorang
sekutu meninggal atau jatuh pailit.
2. Dibubarkan
hakim karena alasan-alasan sah.
3. Jangka
waktu yang ditetapkan persekutuan firma telah habis.
4. Seorang
sekutu menarik diri.
5. Kelebihan
Persekutuan Firma :
6. Kebutuhan
akan modal lebih mudah terpenuhi
7. Pada persekutuan
firma ada beberapa pemilik, jadi setiap keputusan dapat diambil berdasarkan
pertimbangan berbagai pihak.
8. Perhatian
sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
Kekurangan Persekutuan Firma :
·
Tanggung jawab yang tidak terbatas daripada setiap
sekutu
·
Pimpinan dipegang oleh lebih dari dari satu orang
·
Penanaman modal beku
3. Persekutuan
Komanditer adalah suatu persekutuan di mana satu atau
beberapa orang sekutu mempercayakan uang atau barang kepada satu atau beberapa
orang yang menjalankan perusahaan, yang bertindak sebagai pemimpin.
Kelebihan Persekutuan Komanditer :
Kelebihan Persekutuan Komanditer :
·
Mudah proses pendiriannya
·
Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi
·
Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah
memperoleh kredit
·
Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif
lebih baik
·
Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan
komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk
menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan Persekutuan Komanditer :
·
Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak
tergantung dari sekutu komplementer yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
·
Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas
mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan
dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
4. Perseroan
Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
perusahaan dengan modal usaha terdiri atas beberapa saham (sero).
Beberapa Jenis Perseroan Terbatas :
Beberapa Jenis Perseroan Terbatas :
1. Perseroan
Terbatas Terbuka : Kebutuhan modal diperoleh dengan menjual saham di bursa.
2. Perseroan
Terbatas Tertutup : Saham-saham pada perseroan tertutup dimiliki oleh
orang-orang tertentu dan seringkali orang-orang itu memiliki hubungan
kekeluargaan dan sahamnya berbentuk “atas nama”.
3. Perseroan
Terbatas Milik Negara (Persero) : Sebagian atau seluruh saham pada perseroan
terbatas ini dimiliki Negara atau disebut Persero.
4. Perseroan
Terbatas Kosong : Perseroan Terbatas Kosong adalah sudah bangkrut dan tidak ada
aktifitas, tetapi masih sah sebagai PT.
Kepengurusan Perseroan Terbatas antara
lain : Direksi Terdiri dari direktur utama dan direktur-direktur lainnya.
Tugas direksi adalah :
Tugas direksi adalah :
1. Menjalankan
badan usaha sebaik-baiknya yang selanjutnya dapat bertindak sebagai wakil PT,
baik ke dalam maupun ke luar.
2. Memberikan
laporan kepada rapat pemegang saham sekurang-kurangnya sekali setahun, termasuk
neraca rugi laba.
3.
Dewan Komisaris , Tugasnya adalah :
1. Mengawasi
jalannya perusahaan.
2. Memberikan
nasihat-nasihat kepada direksi.
3. Melakukan
tindakan bila diperlukan untuk kepentingan pemegang saham.
4. Rapat
Pesero, dan memiliki beberapa Hak adalah :
5. Menetapkan
pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dan dewan komisaris.
6. Menetapkan
kebijaksanaan-kebijaksanaan pokok badan usaha.
7. Mengesahkan
laporan neraca rugi/laba dan pembagian keuntungan untuk para pemegang saham
dalam bentuk dividen.
Kelebihan Perseroan Terbatas :
·
Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham.
·
Pemisahan pemilik dari pengurus.
·
Mudah mendapatkan modal.
·
Terdapat efisiensi dalam soal kepemimpinan.
Kekurangan Perseroan Terbatas :
·
Pemungutan pajak terhadap perseroan terbatas relatif
besar.
·
Mendirikan perseroan terbatas lebih mahal.
·
Tidak terjaminnya rahasia.
·
Kurangnya perhatian para pemegang saham terhadap
perusahaan.
5. Koperasi
Istilah koperasi berasal dari dua suku kata, co dan operation. Co berarti bersama dan operation berarti pekerjaan, sehingga kalau digabung menjadi cooperation, atau dengan kata lain, koperasi berarti pekerjaan bersama atau bersama-sama bekerja untuk mencapai tujuan tertentu.
Misi Koperasi :
Istilah koperasi berasal dari dua suku kata, co dan operation. Co berarti bersama dan operation berarti pekerjaan, sehingga kalau digabung menjadi cooperation, atau dengan kata lain, koperasi berarti pekerjaan bersama atau bersama-sama bekerja untuk mencapai tujuan tertentu.
Misi Koperasi :
1. Memacu
pengembangan usaha
2. Kemandirian
3. Profesionalisme
4. Peranan
Pemerintah dalam Pasal 60 UU No.25 Tahun 1992 adalah :
5. Menciptakan
dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta
pemasyarakatan koperasi.
6. Memberikan
bimbingan kemudahan dan perlindungan kepada koperasi.
Kewajiban dan Tanggung Jawab adalah :
1. Landasan-landasan,
asas, dan dasar koperasi.
2. Undang-undang,
peraturan pelaksanaannya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
3. Keputusan-keputusan
rapat anggota.
Koperasi Memiliki Hak-Hak sebagai berikut
:
1. Menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
2. Memilih
dan atau dipilih menjadi anggota pengurus dan badan pemeriksa.
3. Meminta
diadakannya rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar.
4. Mengemukakan
pendapat atau saran-saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta atau
tidak diminta.
5. Mendapat
pelayanan yang sama antara sesama anggota.
6. Melakukan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha-usaha koperasi menurut
ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar.
Kelebihan Koperasi :
·
Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk
kepentingan anggota, misalnya koperasi pertanian mendirikan pabrik penggilingan
padi.
·
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan
produsen.
·
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau
masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
·
Mengutamakan kepentingan anggota.
Kekurangan Koperasi :
·
Keterbatasan di bidang permodalan.
·
Daya saing lemah.
·
Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota.
·
Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan
koperasi.
·
Peran Koperasi dalam Peningkatan Kemakmuran Rakyat
adalah :
·
Meningkatkan pendapatan rakyat dan pendapatan
nasional.
·
Mengentaskan kemiskinan.
·
Meningkatkan kualitas hidup.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat dan koperasi sebagai
soko gurunya.
6. Perusahaan Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedikit sulit karena perusahaan Negara di Indonesia diatur oleh peraturan-peraturan yang berbeda sejak zaman penjajahan hingga dewasa ini. Menurut pasal 9 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara hanya membagi BUMN menjadi dua bentuk, Persero dan Perum.
Maksud dan Tujuan dari pendirian BUMN menurut UU No. 19 Tahun 2003 adalah :
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedikit sulit karena perusahaan Negara di Indonesia diatur oleh peraturan-peraturan yang berbeda sejak zaman penjajahan hingga dewasa ini. Menurut pasal 9 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara hanya membagi BUMN menjadi dua bentuk, Persero dan Perum.
Maksud dan Tujuan dari pendirian BUMN menurut UU No. 19 Tahun 2003 adalah :
1. Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
Negara pada khususnya.
2. Mengejar
keuntungan.
3. Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang/jasa yang bermutu tinggi dan memadai
bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4. Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi.
5. Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
BUMN seluruh atau sebagian modal pada BUMN itu dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan modal Negara pada Persero atau Perum serta Perseroan Terbatas lainnya.
Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. Direksi itu bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Persero adalah BUMN berbentuk Perseroan Terbatas. Seluruh atau paling sedikit 51 % kepemilikan saham adalah milik Negara. Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah untuk menyediakan barang atau jasa bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, dan juga untuk mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan. Organ atau perangkat dalam Persero adalah RUPS, Direksi, dan Komisaris.
Perum seluruh modal dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham. Perum didirikan dengan maksud dan tujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Organ Perum adalah Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.
BUMN memiliki Kelebihan-Kelebihan adalah :
·
Seluruh keuntungan BUMN menjadi keuntungan Negara.
·
Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
·
Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
BUMN juga memiliki Kekurangan-Kekurangan
adalah :
·
Pengelolaan BUMN sangat ditentukan oleh kemampuan
keuangan Negara.
·
Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat
pengembangan BUMN.
·
Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk
dipertanggungjawabkan.
7. Perusahaan
Daerah
Perusahaan Daerah atau sering disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didirikan berdasarkan Peraturan Daerah di mana modalnya baik seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah, setelah mendengar pertimbangan DPRD untuk waktu maksimal empat tahun.
Perusahaan Daerah atau sering disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didirikan berdasarkan Peraturan Daerah di mana modalnya baik seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi. Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah, setelah mendengar pertimbangan DPRD untuk waktu maksimal empat tahun.
Tugas Direksi adalah :
1. Menentukan
kebijaksanaan dalam pimpinan perusahaan.
2. Mengurus
dan menguasai kekayaan Perusahaan Daerah.
3. Mewakili
perusahaan daerah di dalam dan di luar pengadilan.
4. Mengirim
laporan-laporan kepada Kepala Daerah.
5. Mengangkat
dan memberhentikan pegawai Perusahaan Daerah sesuai dengan peraturan
kepegawaian yang disetujui oleh Kepala Daerah.
Kebaikan dan Kelemahan pada BUMD hampir
serupa dengan BUMN antara lain mengingat sifat, maksud, dan tujuan pendirian
BUMN dan BUMD hampir serupa.
Fungsi Badan Usaha
Fungsi Badan Usaha
1. Fungsi
Komersial ini dapat dicapai dengan penyediaan barang dan jasa. Perusahaan harus
mampu memproduksi barang dalam jumlah yang besar dan berkualitas tinggi. Fungsi
Komersial, badan usaha akan senantiasa berusaha memperoleh laba maksimal.
Tujuan itu dapat dicapai bila perusahaan mengelola secara optimal semua sumber
daya yang dimilikinya. Pengelolaan sumber daya tersebut dilakukan oleh setiap
badan usaha melalui fungsi manajemen dan fungsi operasional.
2. Fungsi
Manajemen terkait dengan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi lainnya, agar mencapai tujuan
organisasi yang telah ditetapkan.
3. Fungsi
Operasi untuk mengoperasikan perusahaannya, badan usaha perlu memperhitungkan
faktor-faktor personalia, pembelanjaan, produksi, pemasaran, dan
pengorganisasian.
4. Fungsi
Sosial adalah kegiatan perusahaan secara langsung atau tidak langsung yang
dapat dinikmati hasilnya oleh masyarakat.
5. Fungsi
Ekonomi
Perusahaan sebagai mitra kerja pemerintah ikut berperan serta dalam pembangunan ekonomi. Kegiatan perusahaan searah dengan pembangunan yang dicanangkan pemerintah. Perusahaan dapat membantu pemerintah dengan
Perusahaan sebagai mitra kerja pemerintah ikut berperan serta dalam pembangunan ekonomi. Kegiatan perusahaan searah dengan pembangunan yang dicanangkan pemerintah. Perusahaan dapat membantu pemerintah dengan