APBN
1. Pengertian
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, atau disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. APBN berisi
daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran
negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan
APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban
APBN
a]. TAHAP PENYUSUNAN
Pemerintah
mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah
melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN
selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
b]. TAHAP PELAKSANAAN
Setelah APBN
ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut
dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan
perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami
revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU
Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan
paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR. Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat
melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
c]. TAHAP PERTANGGUNGJAWABAN
Selambatnya 6 bulan
setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa. Laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Teori mengenai APBN
A. Tujuan APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur
pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan
kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai
pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan pendapatan nasional, produksi, kesempatan
kerja, pertumbuhan ekonomi, dan kemakmuran masyarakat dapat ditingkatkan
untuk mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas
pembangunan secara umum.
B. Fungsi APBN
1] Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran
negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
2] Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran
negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun
tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara
dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan
membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah
dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan
dengan lancar.
3] Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus
menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi
rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk
keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
4] Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan
untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan
efesiensi dan efektivitas perekonomian.
5] Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6] Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi
alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
C. Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek
pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
Ø Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
Ø Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang
negara.
Ø Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara
berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
Ø Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
Ø Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
Ø Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam
negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
D. Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan
berdasarkan azas-azas:
· Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan
dalam negeri.
· Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
· Penajaman prioritas pembangunan
4. Sumber-sumber Penerimaan Negara
A. Penerimaan Dalam Negeri
1. Penerimaan Perpajakan
a]. Pajak Dalam Negeri
1] PPh Migas dan Non Migas
2] PPN
3] PBB
4] BPHTB
5] Cukai
6] Pajak Lainnya
b]. Pajak Perdagangan Internasional
1] Bea Masuk
2] Pajak Ekspor
2. Penerimaan Bukan Pajak
a]. Penerimaan SDA
b]. Bagian Laba BUMN
c]. Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Lainnya
B. Hibah
5. Jenis-jenis belanja APBN
I. Belanja Pemerintah Pusat
A. Pengeluaran Rutin
a]. Belanja Pegawai
b]. Belanja Barang
c]. Pembayaran Cicilan dan Bunga Utang
d]. Subsidi
e]. Pengeluaran Rutin Lainnya
B. Pembiayaan pembangunan
a. Pembiayaan Pembangunan Rupuah
b. Pembiayaan Proyek
II. Belanja Untuk Daerah (Dana Perimbangan)
1. Dana Perimbangan
a]. Dana Bagi Hasil
b]. Dana Alokasi Umum
c]. Dana Alokasi Khusus
2. Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang
APBD
1. Pengertian
Menurut UU No.32 tahun 2003, APBD
diartikan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh Pemda dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
(PERDA).
2. Landasan Hukum
a. UU No. 32 tahun 2003
b. UU No. 33 tahun 2003
c. Kep. Mendagri No. 29 tahun 2002
3. Tujuan APBD
Sebagai Pedoman Pendapatan dan Belanja
dalam melaksanakan kegiatan Pemerintah Daerah, sehingga segala bentuk
pemborosan dan penyelewengan dapat dihindari.
4. Fungsi APBD
Pada prinsipnya
fungsi APBD sama dengan APBN, yakni Fungsi Alokasi, Otorisasi, Perencanaan,
Distribusi, Stabilisasi. Fungsi Alokasi lebih efektif dilaksanakan oleh Pemda,
sedang Pemerintah Pusat Lebih Efektif melaksanakan fungsi Distribusi dan
Stabilisasi.
5. Penyusunan APBD
Tahapan Penyusunan APBD:
1] Pemda menyusun RAPBD atas usulan Perangkat daerah
yang diusulkan dalam bentuk Rencana Anggaran Kegiatan (RAK)
2] Pemda mengajukan kepada DPRD
3] DPRD mengadakan sosialisasi ke masyarakat untuk
mendapatkan masukan sebelum dibahas
4] DPRD membahas RAPBD bersama Tim Anggaran Eksekutif
5] RAPBD yang telah disetujui disahkan menjadi APBD
6. Pelaksanaan APBD
Berdasar APBD yang sudah disahkan,
Kepala Daerah menetapkan RAK menjadi DPA (Daftar Penggunaaan Anggaran)
7. Sumber-sumber Penerimaan Daerah
Penerimaan
Pemerintah daerah bersumber dari :
1]. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli
daerah berasal dari :
a]. Pajak Daerah
b]. Retribusi Daerah
c]. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
d]. Lain-lain PAD yang sah
2]. Dana Perimbangan
a]. Dana Bagi Hasil adalah dana yang berasal
dari Pusat berdasarkan prosentase hasil pajak dan kekayaan alamuntuk mendanai
kebutuhan daerah
b]. Dana Alokasi Umum adalah dan
yang berasal dari pusat untuk tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah
dengan memperhatikan potensi jumlah penduduk, luas wilayah, keadaan geografis,
dll.
c]. Dana Alokasi Khusus adalah dana yang berasal
dari pusat untuk tujuan membiayai kebutuhan khusus daerah yang sesuai prioritas
nasional
3]. Pendapatan Lain-lain
a]. Hibah
b]. Dana Darurat
4]. Pinjaman Daerah
8. Jenis Pengeluaran Pemerintah Daerah
Pembelanjaan Daerah terdiri dari :
1]. Belanja Aparatur Daerah
a]. Belanja Administrasi Umum
b]. Belanja operasi dan pemeliharaan
c]. Belanja modal
2]. Belanja Pelayanan Publik
a]. Belanja Administrasi Umum
b]. Belanja operasi dan pemeliharaan
c]. Belanja modal
3]. Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan
4]. Belanja tidak tersangka
6. Kebijakan Anggaran/Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiscal adalah suatu instrumen
yang digunakan oleh pemerintah dalam rangka mempengaruhi tingkat kegiatan
ekonomi melalui pengendalian pajak dan pengeluaran pemerintah.
Tujuan Kebijakan Fiskal
Kebijakan yang diambil pemerintah di
bidang fiscal mempunyai beberapa tujuan, yakni
1. menciptakan stabilitas perekonomian,
2. memacu atau mendorong terjadinya pertumbuhan
ekonomi,
3. memperluas dan menciptakan lapangan kerja,
4. menciptakan terwujudnya keadilan social bagi masyarakat,
dan
5. mewujudkan pendistribusian dan pemerataan
pendapatan.
Jenis Kebijakan Fiskal
1. kebijakan Anggaran Defisit
Kebijakan anggaran defisit adalah kebijakan anggaran dimana pengeluaran
pemerintah lebih besar dibandingkan dengan penerimaan dalam satu tahun
anggaran.
2. Kebijakan Anggaran surplus
Kebijakan anggaran surplus adalah kebalikan dari kebijakan anggaran
defisit. Kebijakan ini
menyatakan penerimaan pemerintah lebih besar dari pengeluaran pemerintah.
3. Kebijakan Anggaran Berimbang
Kebijakan ini
menyatakan suatu keadaan penerimaan pemerintah sama besar dengan pengeluaran
pemerintah. Kebijakan ini sering dipakai oleh
pemerintah orde baru.
4. Kebijakan Dinamis
Adalah suatu bentuk anggaran apabila
sisi penerimaan dari tahun ke tahun ditingkatkan dan terbuka kemungkinan
pengeluaran juga meningkat, sehingga APBN selalu dalam keseimbangan.
7. Pengaruh APBN dan APBD terhadap perekonomian:
a]. Kegiatan pembangunan bidang ekonomi tertentu dapat
lebih terarah, sesuai prioritas pembangunannya
b]. Keadaan perekonomian dapat lebih kondusif bagi
dunia usaha
c]. Harga barang dan jasa dapat terkontrol sesuai daya
beli masyarakat
d]. Tingkat produktivitas perusahaan dapat disesuaikan
dengan kebutuhan
e]. Terjadi Distribusi pendapatan bagi masyarakat
secara lebih merata