MATERI APBN DAN APBD


APBN

1.   Pengertian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, atau disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, Perubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

2.    Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
a].    TAHAP PENYUSUNAN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
b].    TAHAP PELAKSANAAN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR. Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
c].     TAHAP PERTANGGUNGJAWABAN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa. Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

3.    Teori mengenai APBN

A.    Tujuan APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, produksi, kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan kemakmuran masyarakat dapat ditingkatkan untuk mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.

B.      Fungsi APBN
1] Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
2]  Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
3]  Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
4] Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
5]  Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6] Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

C.      Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
Ø   Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
Ø   Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
Ø   Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.

Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
Ø    Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
Ø    Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
Ø    Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

D.      Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
·    Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
·   Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
·   Penajaman prioritas pembangunan

4.    Sumber-sumber Penerimaan Negara
A.      Penerimaan Dalam Negeri
1.     Penerimaan Perpajakan
a].   Pajak Dalam Negeri
1]    PPh Migas dan Non Migas
2]    PPN
3]    PBB
4]    BPHTB
5]    Cukai
6]    Pajak Lainnya
b].    Pajak Perdagangan Internasional
1]     Bea Masuk           
2]     Pajak Ekspor
2.       Penerimaan Bukan Pajak
a].     Penerimaan SDA
b].    Bagian Laba BUMN
c].    Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) Lainnya
B.      Hibah


5.    Jenis-jenis belanja APBN
I.      Belanja Pemerintah Pusat
A.       Pengeluaran Rutin
a].      Belanja Pegawai
b].      Belanja Barang
c].      Pembayaran Cicilan dan Bunga Utang
d].      Subsidi
e].      Pengeluaran Rutin Lainnya
B.       Pembiayaan pembangunan
a.        Pembiayaan Pembangunan Rupuah
b.        Pembiayaan Proyek
II.            Belanja Untuk Daerah (Dana Perimbangan)
1.       Dana Perimbangan
a].     Dana Bagi Hasil
b].     Dana Alokasi Umum
c].     Dana Alokasi Khusus
2.       Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang



APBD

1.     Pengertian
Menurut UU No.32 tahun 2003, APBD diartikan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemda dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA).

2.   Landasan Hukum
a.    UU No. 32 tahun 2003
b.    UU No. 33 tahun 2003
c.    Kep. Mendagri No. 29 tahun 2002

3.   Tujuan APBD
Sebagai Pedoman Pendapatan dan Belanja dalam melaksanakan kegiatan Pemerintah Daerah, sehingga segala bentuk pemborosan dan penyelewengan dapat dihindari.

4.   Fungsi APBD
Pada prinsipnya fungsi APBD sama dengan APBN, yakni Fungsi Alokasi, Otorisasi, Perencanaan, Distribusi, Stabilisasi. Fungsi Alokasi lebih efektif dilaksanakan oleh Pemda, sedang Pemerintah Pusat Lebih Efektif melaksanakan fungsi Distribusi dan Stabilisasi.

5.   Penyusunan APBD
Tahapan Penyusunan APBD:
1]  Pemda menyusun RAPBD atas usulan Perangkat daerah yang diusulkan dalam bentuk Rencana Anggaran Kegiatan (RAK)
2]    Pemda mengajukan kepada DPRD
3]  DPRD mengadakan sosialisasi ke masyarakat untuk mendapatkan masukan sebelum dibahas
4]     DPRD membahas RAPBD bersama Tim Anggaran Eksekutif
5]     RAPBD yang telah disetujui disahkan menjadi APBD

6.    Pelaksanaan APBD
Berdasar APBD yang sudah disahkan, Kepala Daerah menetapkan RAK menjadi DPA (Daftar Penggunaaan Anggaran)

7.   Sumber-sumber Penerimaan Daerah
Penerimaan Pemerintah daerah bersumber dari :

1].    Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli daerah berasal dari :
a].     Pajak Daerah
b].     Retribusi Daerah
c].     Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
d].     Lain-lain PAD yang sah
2].     Dana Perimbangan
a].  Dana Bagi Hasil adalah dana yang berasal dari Pusat berdasarkan prosentase hasil pajak dan kekayaan alamuntuk mendanai kebutuhan daerah
b].  Dana Alokasi Umum adalah dan yang berasal dari pusat untuk tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dengan memperhatikan potensi jumlah penduduk, luas wilayah, keadaan geografis, dll.
c].   Dana Alokasi Khusus adalah dana yang berasal dari pusat untuk tujuan membiayai kebutuhan khusus daerah yang sesuai prioritas nasional

3].     Pendapatan Lain-lain
a].   Hibah
b].   Dana Darurat

4].     Pinjaman Daerah

8.  Jenis Pengeluaran Pemerintah Daerah
Pembelanjaan Daerah terdiri dari :
1].     Belanja Aparatur Daerah
a].   Belanja Administrasi Umum
b].   Belanja operasi dan pemeliharaan
c].   Belanja modal
2].     Belanja Pelayanan Publik
a].   Belanja Administrasi Umum
b].   Belanja operasi dan pemeliharaan
c].   Belanja modal
3].     Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan
4].     Belanja tidak tersangka

6.   Kebijakan Anggaran/Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiscal adalah suatu instrumen yang digunakan oleh pemerintah dalam rangka mempengaruhi tingkat kegiatan ekonomi melalui pengendalian pajak dan pengeluaran pemerintah.

Tujuan Kebijakan Fiskal
Kebijakan yang diambil pemerintah di bidang fiscal mempunyai beberapa tujuan, yakni
1. menciptakan stabilitas perekonomian,
2. memacu atau mendorong terjadinya pertumbuhan ekonomi,
3. memperluas dan menciptakan lapangan kerja,
4. menciptakan terwujudnya keadilan social bagi masyarakat, dan
5. mewujudkan pendistribusian dan pemerataan pendapatan.

Jenis Kebijakan Fiskal
1.     kebijakan Anggaran Defisit
      Kebijakan anggaran defisit adalah kebijakan anggaran dimana pengeluaran pemerintah lebih besar dibandingkan dengan penerimaan dalam satu tahun anggaran.
2.     Kebijakan Anggaran surplus
      Kebijakan anggaran surplus adalah kebalikan dari kebijakan anggaran defisit. Kebijakan ini menyatakan penerimaan pemerintah lebih besar dari pengeluaran pemerintah.
3.     Kebijakan Anggaran Berimbang
Kebijakan ini menyatakan suatu keadaan penerimaan pemerintah sama besar dengan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini sering dipakai oleh pemerintah orde baru.
4.     Kebijakan Dinamis
Adalah suatu bentuk anggaran apabila sisi penerimaan dari tahun ke tahun ditingkatkan dan terbuka kemungkinan pengeluaran juga meningkat, sehingga APBN selalu dalam keseimbangan.

7.     Pengaruh APBN dan APBD terhadap perekonomian:
a].     Kegiatan pembangunan bidang ekonomi tertentu dapat lebih terarah, sesuai prioritas pembangunannya
b].     Keadaan perekonomian dapat lebih kondusif bagi dunia usaha
c].     Harga barang dan jasa dapat terkontrol sesuai daya beli masyarakat
d].     Tingkat produktivitas perusahaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan
e].     Terjadi Distribusi pendapatan bagi masyarakat secara lebih merata