MATERI KEPRIBADIAN
untuk membuka artikelnya silahkan klik di bawah ini KISAH 1, 2 dan 3
MATERI EKONOMI
KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Landasanan dan asas Koperasi
Dalam hubungan koperasi sebagai badan usaha yang didirikan dan memiliki kegiatan dimana anggota koperasi berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi, maka perlu kiranya dibuatkan landasan untuk menjamin kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 (UU perkoperasian yang baru) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
1) Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sila kelima dari Pancasila harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
2) Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
3) Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
3. Prinsip koperasi
Prinsip koerasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
1) Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut;
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksakan untuk menjadi anggota (sukarela). Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri dengan tanpa tekanan, asalkan sesuai dengan prosedur ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Sifat terbuka mempunyai arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (dalam UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
b. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
• Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota. • Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan. Satu anggota satu hak suara.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
• Transaksi anggota tercatat di koperasi.
• Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
e. Kemandirian.
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
• Modal sendiri yang berasal dari anggota.
• Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
• AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. Pendidikan perkoperasian Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
b. Kerja sama antar Koperasi Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
4. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 .
5. Jenis-jenis Koperasi
1) Berdasarkan Jenis Usahanya/ Fungsinya
a. Koperasi Simpan Pinjam ( KSP )
Koperasi kedit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu di maksudkan untuk tujuan produktif atau kesejahteraan anggotanya.
Contohnya : Koperasi karyawan carrefour dan koperasi karyawan Suzuki
b. Koperasi Konsumsi
Koperasi komsumsi adalah usaha bersama di bidang ekonomi.
arang-barang komsumsi bagi anggotanya. Koperasi komsumsi bertujuan agar para anggotanya dapat membeli barang barang komsumsi dengan kualitas yang baik dengan harga yang layak dan terjangkau. Contohnya : Koperasi ibu-ibu PKK.
c. Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya. Contohnya : Koperasi angkutan, koperasi pelistrikan dan lain sebagainya.
d. Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya : KUD
e. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka. Contohnya : Koperasi kerajinan dan Koperasi industri
2) Berdasarkan Keanggotaannya/ Lingkungannya
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain, sebagai berikut:
a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (KOPPAS)
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
3) Berdasarkan Tingkatannya/ Luas Daerah Kerja
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang, dan merupakan jenis koperasi pada tingkatan paling rendah. Daerah kerja koperasi primer meliputi suatu desa atau lingkungan suatu jawatan / perusahaan.
b. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
Pusat Koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan yang jenis usahanya sejenis dan telah memiliki badan hukum. Daerah kerja pusat koperasi meliputi berada di satu kabupaten atau kotamadya.
Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi merupakan jenis koperasi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi yang usahanya sejenis dan telah berbadan hokum. Gabungan koperasi beranggotakan pusat-pusat koperasi yang berada di kabupaten/kotamadya dan juga wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
Induk Koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi. Induk koperasi merupakan jenis koperasi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga buah gabungan koperasi yang usahanya sejenis dan berbadan hukum. Daerah kerja induk koperasi meliputi seluruh Indonesia.
6. Pengertian SHU
Pengertian Sisa Hasil Usaha koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
a. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
7. Rumus Pembagian SHU
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota tiap-tiap koperasi.
8. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Koperasi Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Customer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
c. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
9. Peran Koperasi
Koperasi mempunyai peran antara lain:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosialnya
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
10. Perangkat Organisasi Koperasi
Koperasi mempunyai perangkat organisasi.
Berdasrkan pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 1992 koperasi terdiri atas Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.
a. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang dilaksanakan diatur dalam Anggaran Dasar. Rapat anggota mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
1. Menetapkan Anggaran Dasar
2. Kebijakan umum di bidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi
3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
5. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6. Pembagian sisa hasil usaha
7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
Pengambilan keputusan dalam rapat anggota dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak diperoleh kesepakatan dapat dilakukan pemungutan suara dan setiap anggota berhak memilih satu suara.
b Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh koperasi dalam Rapat Anggota untuk masa jabatan lima tahun, sehingga mereka merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Adapun tugas pengurus yaitu:
1. Mengelola Koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan petanggungjawaban pelaksanaan tugas
5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
c. Pengawas
Pengawas adalah anggota koperasi yang dipilih oleh rapat anggota untuk melakukan satu pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Oleh karena itu, pengawas bertanggungjawab kepada anggota melalui rapat anggota. Adapun tugas dari pengawas yaitu:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil dan pengawasannya
3. Meneliti catatan yang ada pada Koperasi
4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Landasanan dan asas Koperasi
Dalam hubungan koperasi sebagai badan usaha yang didirikan dan memiliki kegiatan dimana anggota koperasi berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi, maka perlu kiranya dibuatkan landasan untuk menjamin kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 (UU perkoperasian yang baru) Bab II Pasal 2 dinyatakan bahwa landasan dan asas koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas asas kekeluargaan.
1) Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sila kelima dari Pancasila harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
2) Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan geraknya adalah Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945 serta penjelasannya. Menurut Pasal 33, Ayat (1), Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
3) Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu mencerminkan dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan untuk bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi, keinsafan akan harga diri sendiri, merupakan hal yang mutlak harus ada dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan dan kemakmuran. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap segala peraturan hingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuannya.
3. Prinsip koperasi
Prinsip koerasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
1) Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut;
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksakan untuk menjadi anggota (sukarela). Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri dengan tanpa tekanan, asalkan sesuai dengan prosedur ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Sifat terbuka mempunyai arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (dalam UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).
b. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis
Pengelolaan demokratis berarti :
• Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota. • Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan. Satu anggota satu hak suara.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
• Transaksi anggota tercatat di koperasi.
• Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.
e. Kemandirian.
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
• Modal sendiri yang berasal dari anggota.
• Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
• AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.
2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. Pendidikan perkoperasian Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.
b. Kerja sama antar Koperasi Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional. Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.
4. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju ,adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 .
5. Jenis-jenis Koperasi
1) Berdasarkan Jenis Usahanya/ Fungsinya
a. Koperasi Simpan Pinjam ( KSP )
Koperasi kedit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu di maksudkan untuk tujuan produktif atau kesejahteraan anggotanya.
Contohnya : Koperasi karyawan carrefour dan koperasi karyawan Suzuki
b. Koperasi Konsumsi
Koperasi komsumsi adalah usaha bersama di bidang ekonomi.
arang-barang komsumsi bagi anggotanya. Koperasi komsumsi bertujuan agar para anggotanya dapat membeli barang barang komsumsi dengan kualitas yang baik dengan harga yang layak dan terjangkau. Contohnya : Koperasi ibu-ibu PKK.
c. Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan pelayanan atau jasa kepada para anggotanya. Contohnya : Koperasi angkutan, koperasi pelistrikan dan lain sebagainya.
d. Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya : KUD
e. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang terdiri atas orang-orang yang mampu menghasilkan barang dengan maksud untuk memperlancar atau meningkatkan hasil produksi mereka. Contohnya : Koperasi kerajinan dan Koperasi industri
2) Berdasarkan Keanggotaannya/ Lingkungannya
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain, sebagai berikut:
a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (KOPPAS)
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.
3) Berdasarkan Tingkatannya/ Luas Daerah Kerja
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang, dan merupakan jenis koperasi pada tingkatan paling rendah. Daerah kerja koperasi primer meliputi suatu desa atau lingkungan suatu jawatan / perusahaan.
b. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
Pusat Koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan yang jenis usahanya sejenis dan telah memiliki badan hukum. Daerah kerja pusat koperasi meliputi berada di satu kabupaten atau kotamadya.
Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi merupakan jenis koperasi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi yang usahanya sejenis dan telah berbadan hokum. Gabungan koperasi beranggotakan pusat-pusat koperasi yang berada di kabupaten/kotamadya dan juga wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
Induk Koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi. Induk koperasi merupakan jenis koperasi yang didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga buah gabungan koperasi yang usahanya sejenis dan berbadan hukum. Daerah kerja induk koperasi meliputi seluruh Indonesia.
6. Pengertian SHU
Pengertian Sisa Hasil Usaha koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
a. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
7. Rumus Pembagian SHU
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%. Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota tiap-tiap koperasi.
8. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Koperasi Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Customer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
a. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
c. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
9. Peran Koperasi
Koperasi mempunyai peran antara lain:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosialnya
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
10. Perangkat Organisasi Koperasi
Koperasi mempunyai perangkat organisasi.
Berdasrkan pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 1992 koperasi terdiri atas Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.
a. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang dilaksanakan diatur dalam Anggaran Dasar. Rapat anggota mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
1. Menetapkan Anggaran Dasar
2. Kebijakan umum di bidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi
3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
5. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6. Pembagian sisa hasil usaha
7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi
Pengambilan keputusan dalam rapat anggota dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika tidak diperoleh kesepakatan dapat dilakukan pemungutan suara dan setiap anggota berhak memilih satu suara.
b Pengurus
Pengurus dipilih dari dan oleh koperasi dalam Rapat Anggota untuk masa jabatan lima tahun, sehingga mereka merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Adapun tugas pengurus yaitu:
1. Mengelola Koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan dan petanggungjawaban pelaksanaan tugas
5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
6. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
c. Pengawas
Pengawas adalah anggota koperasi yang dipilih oleh rapat anggota untuk melakukan satu pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Oleh karena itu, pengawas bertanggungjawab kepada anggota melalui rapat anggota. Adapun tugas dari pengawas yaitu:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil dan pengawasannya
3. Meneliti catatan yang ada pada Koperasi
4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
KERJAKAN SOAL TUGAS di bawah ini dengan materi diatas!
DAFTAR NAMA SISWA YANG SUDAH MENGERJAKAN