TUGAS KOPERASI

MATERI

KEGIATAN PEMBELAJARAN 1

KOPERASI

A. Tujuan Pembelajaran

 

 Setelah mempelajari modul pada kegiatan pembelajaran 1  ini diharapkan siswa dapat

Mendeskripsikan dan mengimplementasikan dalam pengelolaan koperasi dalam perekonomian Indonesia sehingga dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dengan kreatif, jujur, dan bertanggung jawab.

 

B.  Uraian Materi

 

Sejarah Koperasi

Perkembangan koperasi di luar negeri mengalami  perjalanan yamg tidak singkat sampai akhirnya seperti koperasi  sekarang ini.  Koperasi lahir karena inspirasi tokoh-tokoh seperti Robert Owen, Francois Charles Fourier, Louis Blanc dan Ferdinand Lassale. Tokoh-tokoh tersebut memprotes kemiskinan yang terjadi akibat revolusi industri dan sistem kapitalis.  Koperasi Rochdale merupakan koperasi komsumsi pertama di dunia. Didirikan di Rochdale Inggris oleh Robert Owen yang selanjutnya dikenal sebagai Bapak Koperasi.  Koperasi ini bermula dari 28 orang pekerja pabrik tekstil merasa perlu mendirikan perkumpulan dan membuka toko untuk memenuhi kebutuhan sehari hari anggotanya. Gerakan koperasi ini berhasil baik, karena menggunakan prinsip-prinsip yang memudahkan anggotanya, tetapi tetap tertib dalam menggunakan kemudahan itu. Prisip-prinsip itu dikenal dengan prinsip Rochdale, yaitu :

1. Keanggotaan bersifat terbuka untuk umum, netral terhadap agama, politik dan ras.

2. Pembelian barang secara tunai.

3. Mutu barang yang dijual harus baik dan timbangan yang benar

4. Bunga atas modal dibatasi

5. Sisa Hasil Usaha dibagi berdasarkan jasa masing-masing anggota

6. Barang dijual dengan harga pasar

7. Sebagian keuntungan untuk memperbesar modal

 

Di Perancis lahir gerakan koperasi produksi, dengan tokoh-tokohnya Saint Simon, Charles Fourier, Louis Blanc serta Charles Gide. Louis Blanc dikenal sebagi Bapak Koperasi Produksi, bercita-cita agar produksi dipimpin oleh pemerintah dan upah buruh diberikan sesuai prestasi kerjanya.  Di Jerman muncul gerakan koperasi simpan pinjam atau kredit. Friederich W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam. Faiffeisen mendirikan perkumpulan  Flammersfield dengan tujuan membantu para petani yang tidak mampu. Koperasi yang didirikannya mempunyai ciri :

1. Anggota wajib menyimpan uang.

2. Daerah kerja dibatasi pada satu desa.

3. Pengurus berasal dari anggota dan tidak menerima upah

4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas

5. Koperasi bertujuan untuk perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

 

Koperasi di Indonesia dipelopori oleh  R. Aria Wiriatmadja yang mendirikan koperasi simpan pinjam yang saat itu bernama Hulf Sparbank, yang bertujuan agar kaum ningrat tidak terjerat utang pada lintah darat. Pada zaman Belanda koperasi belum dapat berkembang, demikian pula ketika penjajahan Jepang.  Ketika sudah merdeka koperasi di Indonesia dapat berkembang dengan diawali pada  tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres koperasi pertama di Tasikmalaya, dan tanggal itu ditetapkan sebagai hari koperasi. Mohammad Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Dirinya didaulat karena perannya yang cukup besar dalam memajukan koperasi di Indonesia. Pada 17 Juli 1953 melalui Kongres Koperasi Indonesia di Bandung, Hatta  resmi menyandang sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

 

Pengertian Koperasi

Berdasarkan Undang-undang Koperasi No 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang  beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. 

 

Asas Koperasi

UU No. 25 tahun 1992 pasal 2 menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Karena itu, dalam pengembangan koperasi, rasa setiakawan tersebut harus didukung oleh unsur penting lainnya, yaitu adanya kesadaran akan harga diri dan kepercayaan pada diri sendiri.

 

Landasan Koperasi

1. Landasan idiil

Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila didasarkan atas  pertimbangan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia.

 

2. Landasan Struktural

UUD 1945 sebagai landasan struktural koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan landasan geraknya pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. 

 

3. Landasan Operasional

  Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan  ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi Indonesia adalah :

a. UU No 25 tahun 1992.

b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

 

4. Landasan Mental

Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran  pribadi. Setiap anggota harus punya rasa setia kawan dengan anggota lainnya, juga memiliki kesadaran pribadi untuk memajukan koperasi.

 

 

Tujuan Koperasi

 Dalam UU  Koperasi No 25 tahun 1992 pasal 3 disebutkan Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

 

Fungsi dan Peran Koperasi

Dalam Bab III, Pasal 4, UU nornor 25 tahun 1992 disebutkan fungsi dan peran koperasi, antara lain:

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada

khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan

ekonomi dan sosialnya

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan

masyarakat dan manusia

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan

perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang

merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi

ekonomi

 

Prinsip Koperasi

1. Keanggota bersifat sukarela dan terbuka

2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis

3. Mandiri

4. Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.

5. Pemberian balas jasa terbatas atas modal

6. Koperasi menyelelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus dan pengawas.

7. Kerjasama antar koperasi

 

Perangkat Organisasi Koperasi

   Berdasarkan UU No 25 tahun 1992 pasal 21, sebuah koperasi harus dilengkapi dengan perangkat organisasi yaitu :

 

1. Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi yang menentukan kebijakan

koperasi. Dalam rapat anggota ditetapkan :

a. anggaran Dasar

b. kebijakan umum di bidang organisasi, majemen, dan usaha koperasi

c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas

d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan

e. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

f. pembagian sisa hasil usahaaa

g. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

h. Rapat anggota dilaksanakan minimal sekali dalam setahun.

 

  

2. Pengurus

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus

paling lama 5 tahun.

a. Tugas Pengurus :

1) Mengelola Koperasi dan usahanya;

2)  Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran  pendapatan dan belanja Koperasi;

3)  Menyelenggarakan Rapat Anggota;

4) Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

5)  Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;

6)  Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

 

b. Wewenang Pengurus

1) mewakili koperasi di dalam dan luar  pengadilan

2) memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;

3) melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

 

3.  Pengawas

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota danbertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan dapat dipilih sebagaipengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

a. Tugas Pengawas :

1) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;  

2)  membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

b. Wewenang Pengawas :

1) Meneliti catatan yang ada pada koperasi

2) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

 

Penggolongan Koperasi

 Penggolongan koperasi  berdasarkan  :

1. Keanggotaannya.

Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dibedakan menjadi :

 

a. Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang perseorang dengan jumlah minimal 20  orang. Lingkup kerjanya satu kantor/usaha, satu kelurahan/desa, satu kecamatan.. contoh koperasi pegawai, KUD 

 

b. Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi yang berbadan hukum. Koperasi sekunder terbagi lagi sebagai berikut :

1) Koperasi Pusat

Koperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal lima koperasi primer. Wilayah kerjanya satu Kota/Kabupaten.

2) Koperasi Gabungan

Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi

pusat. Wilayah kerjanya satu provinsi

3) Koperasi Induk

 Koperasi Induk adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi

gabungan. Wilayah kerjanya sekala nasional 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2. Jenis Usahanya

Dilihat dari kegiatan usaha yang dilakukan koperasi, dikelompokkan menjadi :

a. Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usaha membantu proses produksi yang dilakukan anggotanya. Kegiatan yang dilakukan diantaranya menyediakan bahan baku, menyediakan alat produksi, memasarkan hasil produksi. Contoh koperasi pengrajin anyaman .

b. Koperasi Komsumsi

Koperasi komsumsi ini kegiatannya menyediakan/menjual kebutuhan seharihari

anggotanya

 

c. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi ini kegiatan usahanya menyediakan layanan simpanan dan pinjaman bagi anggotanya.

 

d. Koperasi Serba Usaha

Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan kegiatan lebih dari satu

jenis, misal selain sebagai koperasi simpan pinjam  juga menjual kebutuhan

sehari-hari anggotanya.

 

 

 

Modal Koperasi

Modal koperasi menurut UU No 25 tahun 1992 pasal 41 :

1. Modal Sendiri, dapat berasal dari:

a. Simpanan pokok,

Simpanan pokok ini adalah  simpanan wajib dibayar ketika seseorang jadi anggota. Simpanan ini tidak dapat diambil selama jadi anggota. Jumlahnya sama untuk setiap anggota

b. Simpanan Wajib

Simpanan ini wajib dibayar anggota  secara berkala, misalnya bulanan dengan jumlah yang sama setiap bulannya

c. Dana cadangan

Dana cadangan ini diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dengan tujuan untuk menambah modal atau menutup kerugian.

d. Hibah

Dana hibah adalah sejumlah uang atau barang  yang diterima dari pihak lain dan

tidak mengikat.

 

2. Modal Pinjaman

Modal pinjaman  bisa berasal dari :

a. Anggota

b. Koperasi lain

c. Bank/lembaga lain

d. Penerbitan obligasi atau surat utang lainnya 

 

 

 

 

 

 

Lambang Koperasi Indonesia

 

Keterangan Lambang

Bintang dan Perisai Menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil Koperasi Indonesia.

Gigi Roda Melambangkan usaha yang terus menerus oleh koperasi.

Rantai Melambangkan kesatuan dan persatuan yang kokoh.

Pohon Beringin Melambangkan sifat kemasyarakatan yang berkepribadian Indonesia

Timbangan Melambangkan keadilan sosial yang merupakan salah satu dasar koperasi

Padi dan Kapas Melambangkan kemakmuran rakyat yang akan dicapai Koperasi Indonesia 


SOAL TUGAS

JAWABAN SOAL TUGAS
NAMA SUDAH MENGERJAKAN