KEGIATAN PEMBELAJARAN 1
KOPERASI
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari modul pada kegiatan
pembelajaran 1 ini diharapkan siswa dapat
Mendeskripsikan dan
mengimplementasikan dalam pengelolaan koperasi dalam perekonomian Indonesia
sehingga dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dengan kreatif, jujur,
dan bertanggung jawab.
B. Uraian Materi
Sejarah
Koperasi
Perkembangan
koperasi di luar negeri mengalami perjalanan
yamg tidak singkat sampai akhirnya seperti koperasi sekarang ini.
Koperasi lahir karena inspirasi tokoh-tokoh seperti Robert Owen,
Francois Charles Fourier,
Louis Blanc dan Ferdinand Lassale. Tokoh-tokoh tersebut memprotes
kemiskinan yang terjadi akibat revolusi industri dan sistem
kapitalis. Koperasi Rochdale merupakan
koperasi komsumsi
pertama di dunia. Didirikan di Rochdale Inggris oleh Robert Owen
yang selanjutnya dikenal sebagai Bapak Koperasi. Koperasi ini bermula dari 28 orang
pekerja pabrik tekstil merasa
perlu mendirikan perkumpulan dan membuka toko untuk memenuhi kebutuhan
sehari hari anggotanya. Gerakan koperasi ini berhasil baik, karena menggunakan
prinsip-prinsip yang memudahkan anggotanya, tetapi tetap tertib dalam menggunakan
kemudahan itu. Prisip-prinsip itu dikenal dengan prinsip Rochdale, yaitu :
1. Keanggotaan
bersifat terbuka untuk umum, netral terhadap agama, politik dan ras.
2. Pembelian
barang secara tunai.
3. Mutu
barang yang dijual harus baik dan timbangan yang benar
4. Bunga
atas modal dibatasi
5. Sisa
Hasil Usaha dibagi berdasarkan jasa masing-masing anggota
6. Barang
dijual dengan harga pasar
7. Sebagian
keuntungan untuk memperbesar modal
Di Perancis lahir
gerakan koperasi produksi, dengan tokoh-tokohnya Saint Simon, Charles Fourier,
Louis Blanc serta Charles Gide. Louis Blanc dikenal sebagi Bapak Koperasi
Produksi, bercita-cita agar produksi dipimpin oleh pemerintah dan upah buruh
diberikan sesuai prestasi kerjanya. Di
Jerman muncul gerakan koperasi simpan pinjam atau kredit. Friederich W. Raiffeisen,
walikota di Flammersfield menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan pinjam. Faiffeisen mendirikan perkumpulan Flammersfield dengan tujuan membantu para
petani yang tidak mampu. Koperasi yang didirikannya mempunyai ciri :
1. Anggota
wajib menyimpan uang.
2. Daerah
kerja dibatasi pada satu desa.
3. Pengurus
berasal dari anggota dan tidak menerima upah
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5. Koperasi
bertujuan untuk perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Koperasi di
Indonesia dipelopori oleh R. Aria
Wiriatmadja yang mendirikan koperasi simpan pinjam yang saat itu bernama Hulf
Sparbank, yang bertujuan agar kaum ningrat tidak terjerat utang pada lintah
darat. Pada zaman Belanda koperasi belum dapat berkembang, demikian pula ketika
penjajahan Jepang. Ketika sudah merdeka
koperasi di Indonesia dapat berkembang dengan diawali pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres
koperasi pertama di Tasikmalaya, dan tanggal itu ditetapkan sebagai hari
koperasi. Mohammad Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Dirinya
didaulat karena perannya yang cukup besar dalam memajukan koperasi di Indonesia.
Pada 17 Juli 1953 melalui Kongres Koperasi Indonesia di Bandung, Hatta resmi menyandang sebagai Bapak Koperasi
Indonesia.
Pengertian Koperasi
Berdasarkan
Undang-undang Koperasi No 25 Tahun 1992 koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Asas Koperasi
UU No. 25 tahun
1992 pasal 2 menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Karena itu, dalam
pengembangan koperasi, rasa setiakawan tersebut harus didukung oleh unsur
penting lainnya, yaitu adanya kesadaran akan harga diri dan kepercayaan pada
diri sendiri.
Landasan Koperasi
1. Landasan
idiil
Landasan idiil
koperasi Indonesia adalah Pancasila didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila sebagai
pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia.
2. Landasan
Struktural
UUD 1945 sebagai
landasan struktural koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan landasan
geraknya pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “ perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
3. Landasan
Operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan
kerja yang harus diikuti dan ditaati
oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi Indonesia
adalah :
a. UU
No 25 tahun 1992.
b. Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
4. Landasan
Mental
Landasan mental
koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota harus punya
rasa setia kawan dengan anggota lainnya, juga memiliki kesadaran
pribadi untuk memajukan koperasi.
Tujuan Koperasi
Dalam UU Koperasi No 25 tahun 1992 pasal 3 disebutkan
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan Peran Koperasi
Dalam Bab III,
Pasal 4, UU nornor 25 tahun 1992 disebutkan fungsi dan peran koperasi, antara
lain:
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan
sosialnya
2. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
masyarakat dan
manusia
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
Prinsip Koperasi
1. Keanggota
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilaksanakan secara demokratis
3. Mandiri
4. Pembagian
SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
5. Pemberian
balas jasa terbatas atas modal
6. Koperasi
menyelelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus dan
pengawas.
7. Kerjasama
antar koperasi
Perangkat Organisasi Koperasi
Berdasarkan UU No 25 tahun 1992 pasal
21, sebuah koperasi harus dilengkapi dengan perangkat organisasi yaitu :
1. Rapat
Anggota
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi yang menentukan kebijakan
koperasi. Dalam
rapat anggota ditetapkan :
a. anggaran
Dasar
b. kebijakan
umum di bidang organisasi, majemen, dan usaha koperasi
c. pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d. rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan
e. pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f. pembagian
sisa hasil usahaaa
g. penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
h. Rapat
anggota dilaksanakan minimal sekali dalam setahun.
2. Pengurus
Pengurus dipilih
dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus
paling lama 5
tahun.
a. Tugas
Pengurus :
1) Mengelola
Koperasi dan usahanya;
2) Mengajukan rencana-rencana kerja serta
rancangan rencana anggaran pendapatan
dan belanja Koperasi;
3) Menyelenggarakan Rapat Anggota;
4) Mengajukan
laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
5) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib;
6) Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
b. Wewenang
Pengurus
1) mewakili
koperasi di dalam dan luar pengadilan
2) memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
3) melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
3. Pengawas
Pengawas dipilih
dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota danbertanggung jawab kepada
rapat anggota. Persyaratan dapat dipilih sebagaipengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
a. Tugas Pengawas :
1) melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
2) membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
b. Wewenang Pengawas :
1) Meneliti
catatan yang ada pada koperasi
2) Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
Penggolongan Koperasi
Penggolongan koperasi berdasarkan
:
1. Keanggotaannya.
Dilihat dari
keanggotaannya, koperasi di Indonesia dibedakan menjadi :
a. Koperasi Primer
Koperasi primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang perseorang dengan jumlah minimal
20 orang. Lingkup kerjanya satu
kantor/usaha, satu kelurahan/desa, satu kecamatan.. contoh koperasi pegawai,
KUD
b. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder
adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi yang berbadan hukum.
Koperasi sekunder terbagi lagi sebagai berikut :
1) Koperasi
Pusat
Koperasi pusat
adalah koperasi yang anggotanya minimal lima koperasi primer. Wilayah kerjanya
satu Kota/Kabupaten.
2) Koperasi
Gabungan
Koperasi Gabungan
adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi
pusat. Wilayah
kerjanya satu provinsi
3) Koperasi
Induk
Koperasi Induk adalah koperasi yang anggotanya
minimal tiga koperasi
gabungan. Wilayah
kerjanya sekala nasional
2. Jenis
Usahanya
Dilihat dari
kegiatan usaha yang dilakukan koperasi, dikelompokkan menjadi :
a. Koperasi
Produksi
Koperasi produksi
adalah koperasi yang melakukan kegiatan usaha membantu proses produksi yang
dilakukan anggotanya. Kegiatan yang dilakukan diantaranya menyediakan bahan
baku, menyediakan alat produksi, memasarkan hasil produksi. Contoh koperasi
pengrajin anyaman .
b. Koperasi
Komsumsi
Koperasi komsumsi
ini kegiatannya menyediakan/menjual kebutuhan seharihari
anggotanya
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini
kegiatan usahanya menyediakan layanan simpanan dan pinjaman bagi anggotanya.
d. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba
usaha adalah koperasi yang melakukan kegiatan lebih dari satu
jenis, misal selain
sebagai koperasi simpan pinjam juga
menjual kebutuhan
sehari-hari
anggotanya.
Modal Koperasi
Modal koperasi
menurut UU No 25 tahun 1992 pasal 41 :
1. Modal Sendiri, dapat berasal dari:
a. Simpanan
pokok,
Simpanan pokok ini
adalah simpanan wajib dibayar ketika
seseorang jadi anggota. Simpanan ini tidak dapat diambil selama jadi anggota.
Jumlahnya sama untuk setiap anggota
b. Simpanan
Wajib
Simpanan ini wajib
dibayar anggota secara berkala, misalnya
bulanan dengan jumlah yang sama setiap bulannya
c. Dana
cadangan
Dana cadangan ini
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dengan tujuan untuk menambah modal
atau menutup kerugian.
d. Hibah
Dana hibah adalah
sejumlah uang atau barang yang diterima
dari pihak lain dan
tidak mengikat.
2. Modal Pinjaman
Modal pinjaman bisa berasal dari :
a. Anggota
b. Koperasi
lain
c. Bank/lembaga
lain
d. Penerbitan
obligasi atau surat utang lainnya
Lambang Koperasi Indonesia
Keterangan
Lambang
Bintang dan Perisai Menggambarkan
Pancasila sebagai landasan idiil Koperasi Indonesia.
Gigi Roda Melambangkan
usaha yang terus menerus oleh koperasi.
Rantai Melambangkan
kesatuan dan persatuan yang kokoh.
Pohon Beringin
Melambangkan sifat kemasyarakatan yang berkepribadian Indonesia
Timbangan
Melambangkan keadilan sosial yang merupakan salah satu dasar koperasi
Padi dan Kapas
Melambangkan kemakmuran rakyat yang akan dicapai Koperasi Indonesia
KEGIATAN PEMBELAJARAN 1
KOPERASI
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari modul pada kegiatan
pembelajaran 1 ini diharapkan siswa dapat
Mendeskripsikan dan
mengimplementasikan dalam pengelolaan koperasi dalam perekonomian Indonesia
sehingga dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari dengan kreatif, jujur,
dan bertanggung jawab.
B. Uraian Materi
Sejarah
Koperasi
Perkembangan
koperasi di luar negeri mengalami perjalanan
yamg tidak singkat sampai akhirnya seperti koperasi sekarang ini.
Koperasi lahir karena inspirasi tokoh-tokoh seperti Robert Owen,
Francois Charles Fourier,
Louis Blanc dan Ferdinand Lassale. Tokoh-tokoh tersebut memprotes
kemiskinan yang terjadi akibat revolusi industri dan sistem
kapitalis. Koperasi Rochdale merupakan
koperasi komsumsi
pertama di dunia. Didirikan di Rochdale Inggris oleh Robert Owen
yang selanjutnya dikenal sebagai Bapak Koperasi. Koperasi ini bermula dari 28 orang
pekerja pabrik tekstil merasa
perlu mendirikan perkumpulan dan membuka toko untuk memenuhi kebutuhan
sehari hari anggotanya. Gerakan koperasi ini berhasil baik, karena menggunakan
prinsip-prinsip yang memudahkan anggotanya, tetapi tetap tertib dalam menggunakan
kemudahan itu. Prisip-prinsip itu dikenal dengan prinsip Rochdale, yaitu :
1. Keanggotaan
bersifat terbuka untuk umum, netral terhadap agama, politik dan ras.
2. Pembelian
barang secara tunai.
3. Mutu
barang yang dijual harus baik dan timbangan yang benar
4. Bunga
atas modal dibatasi
5. Sisa
Hasil Usaha dibagi berdasarkan jasa masing-masing anggota
6. Barang
dijual dengan harga pasar
7. Sebagian
keuntungan untuk memperbesar modal
Di Perancis lahir
gerakan koperasi produksi, dengan tokoh-tokohnya Saint Simon, Charles Fourier,
Louis Blanc serta Charles Gide. Louis Blanc dikenal sebagi Bapak Koperasi
Produksi, bercita-cita agar produksi dipimpin oleh pemerintah dan upah buruh
diberikan sesuai prestasi kerjanya. Di
Jerman muncul gerakan koperasi simpan pinjam atau kredit. Friederich W. Raiffeisen,
walikota di Flammersfield menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan pinjam. Faiffeisen mendirikan perkumpulan Flammersfield dengan tujuan membantu para
petani yang tidak mampu. Koperasi yang didirikannya mempunyai ciri :
1. Anggota
wajib menyimpan uang.
2. Daerah
kerja dibatasi pada satu desa.
3. Pengurus
berasal dari anggota dan tidak menerima upah
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5. Koperasi
bertujuan untuk perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Koperasi di
Indonesia dipelopori oleh R. Aria
Wiriatmadja yang mendirikan koperasi simpan pinjam yang saat itu bernama Hulf
Sparbank, yang bertujuan agar kaum ningrat tidak terjerat utang pada lintah
darat. Pada zaman Belanda koperasi belum dapat berkembang, demikian pula ketika
penjajahan Jepang. Ketika sudah merdeka
koperasi di Indonesia dapat berkembang dengan diawali pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres
koperasi pertama di Tasikmalaya, dan tanggal itu ditetapkan sebagai hari
koperasi. Mohammad Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Dirinya
didaulat karena perannya yang cukup besar dalam memajukan koperasi di Indonesia.
Pada 17 Juli 1953 melalui Kongres Koperasi Indonesia di Bandung, Hatta resmi menyandang sebagai Bapak Koperasi
Indonesia.
Pengertian Koperasi
Berdasarkan
Undang-undang Koperasi No 25 Tahun 1992 koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Asas Koperasi
UU No. 25 tahun
1992 pasal 2 menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Karena itu, dalam
pengembangan koperasi, rasa setiakawan tersebut harus didukung oleh unsur
penting lainnya, yaitu adanya kesadaran akan harga diri dan kepercayaan pada
diri sendiri.
Landasan Koperasi
1. Landasan
idiil
Landasan idiil
koperasi Indonesia adalah Pancasila didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila sebagai
pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia.
2. Landasan
Struktural
UUD 1945 sebagai
landasan struktural koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan landasan
geraknya pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “ perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
3. Landasan
Operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan
kerja yang harus diikuti dan ditaati
oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi Indonesia
adalah :
a. UU
No 25 tahun 1992.
b. Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
4. Landasan
Mental
Landasan mental
koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota harus punya
rasa setia kawan dengan anggota lainnya, juga memiliki kesadaran
pribadi untuk memajukan koperasi.
Tujuan Koperasi
Dalam UU Koperasi No 25 tahun 1992 pasal 3 disebutkan
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan Peran Koperasi
Dalam Bab III,
Pasal 4, UU nornor 25 tahun 1992 disebutkan fungsi dan peran koperasi, antara
lain:
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan
sosialnya
2. Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
masyarakat dan
manusia
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi
Prinsip Koperasi
1. Keanggota
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilaksanakan secara demokratis
3. Mandiri
4. Pembagian
SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
5. Pemberian
balas jasa terbatas atas modal
6. Koperasi
menyelelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus dan
pengawas.
7. Kerjasama
antar koperasi
Perangkat Organisasi Koperasi
Berdasarkan UU No 25 tahun 1992 pasal
21, sebuah koperasi harus dilengkapi dengan perangkat organisasi yaitu :
1. Rapat
Anggota
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi yang menentukan kebijakan
koperasi. Dalam
rapat anggota ditetapkan :
a. anggaran
Dasar
b. kebijakan
umum di bidang organisasi, majemen, dan usaha koperasi
c. pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d. rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan
e. pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f. pembagian
sisa hasil usahaaa
g. penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
h. Rapat
anggota dilaksanakan minimal sekali dalam setahun.
2. Pengurus
Pengurus dipilih
dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus
paling lama 5
tahun.
a. Tugas
Pengurus :
1) Mengelola
Koperasi dan usahanya;
2) Mengajukan rencana-rencana kerja serta
rancangan rencana anggaran pendapatan
dan belanja Koperasi;
3) Menyelenggarakan Rapat Anggota;
4) Mengajukan
laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
5) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib;
6) Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
b. Wewenang
Pengurus
1) mewakili
koperasi di dalam dan luar pengadilan
2) memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
3) melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
3. Pengawas
Pengawas dipilih
dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota danbertanggung jawab kepada
rapat anggota. Persyaratan dapat dipilih sebagaipengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
a. Tugas Pengawas :
1) melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
2) membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasannya.
b. Wewenang Pengawas :
1) Meneliti
catatan yang ada pada koperasi
2) Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
Penggolongan Koperasi
Penggolongan koperasi berdasarkan
:
1. Keanggotaannya.
Dilihat dari
keanggotaannya, koperasi di Indonesia dibedakan menjadi :
a. Koperasi Primer
Koperasi primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang perseorang dengan jumlah minimal
20 orang. Lingkup kerjanya satu
kantor/usaha, satu kelurahan/desa, satu kecamatan.. contoh koperasi pegawai,
KUD
b. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder
adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi yang berbadan hukum.
Koperasi sekunder terbagi lagi sebagai berikut :
1) Koperasi
Pusat
Koperasi pusat
adalah koperasi yang anggotanya minimal lima koperasi primer. Wilayah kerjanya
satu Kota/Kabupaten.
2) Koperasi
Gabungan
Koperasi Gabungan
adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi
pusat. Wilayah
kerjanya satu provinsi
3) Koperasi
Induk
Koperasi Induk adalah koperasi yang anggotanya
minimal tiga koperasi
gabungan. Wilayah
kerjanya sekala nasional
2. Jenis
Usahanya
Dilihat dari
kegiatan usaha yang dilakukan koperasi, dikelompokkan menjadi :
a. Koperasi
Produksi
Koperasi produksi
adalah koperasi yang melakukan kegiatan usaha membantu proses produksi yang
dilakukan anggotanya. Kegiatan yang dilakukan diantaranya menyediakan bahan
baku, menyediakan alat produksi, memasarkan hasil produksi. Contoh koperasi
pengrajin anyaman .
b. Koperasi
Komsumsi
Koperasi komsumsi
ini kegiatannya menyediakan/menjual kebutuhan seharihari
anggotanya
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini
kegiatan usahanya menyediakan layanan simpanan dan pinjaman bagi anggotanya.
d. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba
usaha adalah koperasi yang melakukan kegiatan lebih dari satu
jenis, misal selain
sebagai koperasi simpan pinjam juga
menjual kebutuhan
sehari-hari
anggotanya.
Modal Koperasi
Modal koperasi
menurut UU No 25 tahun 1992 pasal 41 :
1. Modal Sendiri, dapat berasal dari:
a. Simpanan
pokok,
Simpanan pokok ini
adalah simpanan wajib dibayar ketika
seseorang jadi anggota. Simpanan ini tidak dapat diambil selama jadi anggota.
Jumlahnya sama untuk setiap anggota
b. Simpanan
Wajib
Simpanan ini wajib
dibayar anggota secara berkala, misalnya
bulanan dengan jumlah yang sama setiap bulannya
c. Dana
cadangan
Dana cadangan ini
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dengan tujuan untuk menambah modal
atau menutup kerugian.
d. Hibah
Dana hibah adalah
sejumlah uang atau barang yang diterima
dari pihak lain dan
tidak mengikat.
2. Modal Pinjaman
Modal pinjaman bisa berasal dari :
a. Anggota
b. Koperasi
lain
c. Bank/lembaga
lain
d. Penerbitan
obligasi atau surat utang lainnya
Lambang Koperasi Indonesia
Keterangan
Lambang
Bintang dan Perisai Menggambarkan
Pancasila sebagai landasan idiil Koperasi Indonesia.
Gigi Roda Melambangkan
usaha yang terus menerus oleh koperasi.
Rantai Melambangkan
kesatuan dan persatuan yang kokoh.
Pohon Beringin
Melambangkan sifat kemasyarakatan yang berkepribadian Indonesia
Timbangan
Melambangkan keadilan sosial yang merupakan salah satu dasar koperasi
Padi dan Kapas
Melambangkan kemakmuran rakyat yang akan dicapai Koperasi Indonesia